Pj Wako Sonny Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda RPJPD 2024-2045 dan KUA PPAS 2025

Senin, 15 Juli 2024, 20:08 WIB | Pemerintahan | Kota Padang Panjang
Pj Wako Sonny Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda RPJPD 2024-2045 dan KUA PPAS 2025
Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si sampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Atas RPJPD Kota Padang Panjang 2025-2045 dan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (15/7/2025). ist
IKLAN GUBERNUR

Ditambahkan Sonny, kebijakan pembangunan ekonomi 2025 akan mengarah kepada peningkatan lapangan usaha unggulan. Khususnya lapangan usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, lapangan usaha yang terkait dengan kepariwisataan penyediaan akomodasi dan makan minum, industri pengolahan, transportasi dan pergudangan, informasi serta komunikasi.

"Selain itu juga ada lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan dan jasa pendidikan. Serta lapangan usaha pendukung kepariwisataan yang di dalamnya terdapat banyak UMKM yang menjadi basis perekonomian Padang Panjang. Sedangkan sektor pertanian tetap dioptimalkan, karena terbukti tetap tumbuh baik selama masa pandemi dan krisis. Meskipun demikian, sektor ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambahnya sehingga bisa mendukung sektor-sektor lainnya, seperti industri pengolahan," ujarnya.

Pemko, kata Sonny, juga akan melakukan penataan destinasi wisata, pemberdayaan kelompok sadar wisata dan pelaku wisata lainnya. Serta peningkatan promosi wisata guna menjadikan Padang Panjang tidak hanya menjadi kota perlintasan dan persinggahan namun juga sebagai kota tujuan.

Baca juga: Peresmian Pasar Rakyat Modern Sungai Rumbai, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadir Serta Berikan Apresiasi

"Kita juga akan mengembangkan sarana dan prasarana pendukung aktivitas ekonomi dan mengembangkan Pasar Pusat menjadi pasar rakyat dengan konsep wisata belanja. Ke pasar tidak sekadar berbelanja kebutuhan, tapi sekaligus berwisata dan jalan jalan," jelasnya.

Pemko juga mendorong inovasi daerah dalam pengelolaan potensi dan mendorong investasi dari PMDN maupun PMA di berbagai sektor. Serta optimalisasi koperasi syariah dan mendorong koperasiuntuk bergerak di sektor riil.

Sedangkan untuk kebijakan keuangan daerah 2025 diarahkan untuk peningkatan sumber pendapatan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah, baik Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang sah. Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan.

"Setelah mempertimbangkan berbagai perkembangan yang ada, Pendapatan Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp538.158.680.000,00, atau turun 10,67% dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD 2024. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan naik Rp7.678.851.000 atau 7,01% dibandingkan dengan APBD 2024, dari Rp109.614.830.000 menjadi Rp117.293.681.000," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Mardiansyah, mengungkapkan sehubungan akan berakhirnya periodesasi RPJPD Padang Panjang 2005-2025, maka berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, di mana kepala daerah menyampaikan Ranperda RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama dan memperoleh persetujuan kemudian ditetapkan menjadi Perda.

"Dokumen ini perlu dilakukan pembahasan melalui paripurna untuk disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Ranperda APBD 2025. Semoga semua prosesnya dapat berjalan lancar dan RPJPD yang disahkan nantinya dapat berguna untuk pembangunan Padang Panjang yang lebih baik serta dapat menyejahterakan masyarakat," harapnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut anggota DPRD, unsur Forkompimda, Pj. Sekretaris Daerah, Dr. Winarno, M.E, sekretaris DPRD, staf ahli, para asisten, kepala OPD, serta camat dan lurah se-Kota Padang Panjang. (put)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: