Irsyad Syafar: DPRD Sumbar Desak Polisi Hukum Berat 2 Ustad Cabuli 40 Santri

PADANG, binews.id -- Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Irsyad Syafar turut menanggapi kasus pelecehan seksual oleh dua oknum ustaz atau guru di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang.
Menurutnya, pihak kepolisian harus memberikan hukuman berat yang dapat menimbulkan efek jera untuk dua pelaku tersebut.
"Tindakan ke 2 pelaku telah mempengaruhi mental korban dan juga mencoreng pendidikan di Ranah Minang," tegasnya, Selasa, 6 Agustus 2024.
Dikatakannya, mengacu kepada UU No. 17 tahun 2022 tentang Prov Sumbar, hal ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah untuk membuat regulasi hukum yang mengedepankan kearifan lokal terkait pencegahan kekerasan seksual.
Baca juga: Layanan Kesehatan Haji Indonesia di Arab Saudi Berhasil Tekan Angka Kematian Jemaah Tahun 2025
"Kasus kekerasan seksual ini telah mencoreng ranah pendidikan di Sumbar," cakapnya.
"Kita mendorong pihak kepolisian memberikan hukuman yang bisa memberikan efek jera agar kasus ini tidak terjadi lagi dikemudian hari," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum guru sekaligus ustaz di Pondok Pesantren Tarbiyah MTI di Kabupaten Agam diduga sodomi puluhan santri. Pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.
Sementara itu, Pihak yayasan Ponpes MTI Canduang mengaku telah mengambil tindakan keras usai kasus tersebut mencuat.
Baca juga: Terima Audiensi Wali Murid, Wako Hendri Arnis Perjuangkan Penambahan Rombel SMA
Pelaku merupakan seorang ustaz di sekolah Islam tersebut yang berinisial R dan kini telah ditahan oleh pihak Polresta Bukittinggi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Patroli Gabungan Gagalkan Rencana Tawuran Tengah Malam di Padang
- Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana 11 Juli 2025, Karhutla Mendominasi
- Rektor UNP Serahkan Gedung Sekolah Bantuan MRPTNI dan FRI untuk SDN 11 Lawang Mandahiling yang Terdampak Erupsi Marapi
- Ketua Sementara DPRD Sumbar Hadiri Peresmian Gedung TPQ Miftahul Jannah
- UNP Apresiasi Langkah Vasko, Silek Jadi Instrumen Pendidikan Karakter