Irsyad Syafar: DPRD Sumbar Desak Polisi Hukum Berat 2 Ustad Cabuli 40 Santri

PADANG, binews.id -- Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Irsyad Syafar turut menanggapi kasus pelecehan seksual oleh dua oknum ustaz atau guru di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang.
Menurutnya, pihak kepolisian harus memberikan hukuman berat yang dapat menimbulkan efek jera untuk dua pelaku tersebut.
"Tindakan ke 2 pelaku telah mempengaruhi mental korban dan juga mencoreng pendidikan di Ranah Minang," tegasnya, Selasa, 6 Agustus 2024.
Dikatakannya, mengacu kepada UU No. 17 tahun 2022 tentang Prov Sumbar, hal ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah untuk membuat regulasi hukum yang mengedepankan kearifan lokal terkait pencegahan kekerasan seksual.
Baca juga: Gubernur Sumbar akan Membuka Acara IMLF-3 di Auditorium Gubernuran
"Kasus kekerasan seksual ini telah mencoreng ranah pendidikan di Sumbar," cakapnya.
"Kita mendorong pihak kepolisian memberikan hukuman yang bisa memberikan efek jera agar kasus ini tidak terjadi lagi dikemudian hari," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum guru sekaligus ustaz di Pondok Pesantren Tarbiyah MTI di Kabupaten Agam diduga sodomi puluhan santri. Pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.
Sementara itu, Pihak yayasan Ponpes MTI Canduang mengaku telah mengambil tindakan keras usai kasus tersebut mencuat.
Pelaku merupakan seorang ustaz di sekolah Islam tersebut yang berinisial R dan kini telah ditahan oleh pihak Polresta Bukittinggi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik Karet di Padang, Api Baru Padam Setelah 17 Jam
- Apel Pasukan Kesiapsiagaan: BNPB Waspadai Risiko Bencana di Sumbar
- Gubernur Mahyeldi Sampaikan Duka atas Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang
- Skandal Camat Padang Selatan, Wali Kota Fadly Amran Beri Pernyataan Resmi
- Kasus Camat Selingkuh, Ketua PJKIP Sumbar Dukung Langkah Tegas Wako Fadly