Irsyad Syafar: DPRD Sumbar Desak Polisi Hukum Berat 2 Ustad Cabuli 40 Santri

Rabu, 07 Agustus 2024, 08:09 WIB | Peristiwa | Kota Padang
Irsyad Syafar: DPRD Sumbar Desak Polisi Hukum Berat 2 Ustad Cabuli 40 Santri
Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Irsyad Syafar. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Irsyad Syafar turut menanggapi kasus pelecehan seksual oleh dua oknum ustaz atau guru di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang.

Menurutnya, pihak kepolisian harus memberikan hukuman berat yang dapat menimbulkan efek jera untuk dua pelaku tersebut.

"Tindakan ke 2 pelaku telah mempengaruhi mental korban dan juga mencoreng pendidikan di Ranah Minang," tegasnya, Selasa, 6 Agustus 2024.

Dikatakannya, mengacu kepada UU No. 17 tahun 2022 tentang Prov Sumbar, hal ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah untuk membuat regulasi hukum yang mengedepankan kearifan lokal terkait pencegahan kekerasan seksual.

Baca juga: Atase Agama Kedutaan Arab Saudi Kunjungi UNP, Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Keagamaan

"Kasus kekerasan seksual ini telah mencoreng ranah pendidikan di Sumbar," cakapnya.

"Kita mendorong pihak kepolisian memberikan hukuman yang bisa memberikan efek jera agar kasus ini tidak terjadi lagi dikemudian hari," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum guru sekaligus ustaz di Pondok Pesantren Tarbiyah MTI di Kabupaten Agam diduga sodomi puluhan santri. Pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.

Sementara itu, Pihak yayasan Ponpes MTI Canduang mengaku telah mengambil tindakan keras usai kasus tersebut mencuat.

Baca juga: Ombudsman: Ratusan Ijazah Siswa Masih Tersimpan Rapi di Sekolah

Pelaku merupakan seorang ustaz di sekolah Islam tersebut yang berinisial R dan kini telah ditahan oleh pihak Polresta Bukittinggi.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: