Merasa Dirugikan dengan Aturan PPDB, MKKS SMA/SMK Swasta Mengadu ke DPRD Sumbar

Jumat, 17 Juli 2020, 15:38 WIB | Pendidikan | Provinsi Sumatera Barat
Merasa Dirugikan dengan Aturan PPDB, MKKS SMA/SMK Swasta Mengadu ke DPRD Sumbar
Merasa Dirugikan dengan Aturan PPDB, MKKS SMA/SMK Swasta Mengadu ke DPRD
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id ---Kebijakan pemerintah setempat tentang aturan Proses Penerimaan Murid Baru (PPDB) sangat merugikan Sekolah swasta karena berakibat hilangnya jumlah siswa masuk ke sekolah swasta baik itu SMA atau SMK.

Komisi V DPRD Sumbar Donizar menerima 40 orang yang terdiri dari Ketua yayasan dan kepala sekolah SMA dan SMK Swasta se sumbar pada Jumat ( 17/7) diruangan Bamus DPRD Sumbar

Dia menyampaikan bahwa kedatangan ketua yayasan Sekolah Swasta untuk mempertanyakan kebijakan kepala Dinas Pendidikan Sumbar yang dinilai mereka tidak berpihak kepada sekolah swasta dan seolah olah sekolah swasta dianak tirikan.

Bahwa ini merupakan tindak lanjut dari keluhan wali murid terhadap Sistem penerimaan siswa disekolah yang molor dari kalender pendidikan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Paripurna DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dukung Penerapan SPBE untuk Layanan Publik yang Lebih Efisien

Dan telah terjadinya carut-marut dalam pelaksanaan PPDB di Sekolah-Sekolah sehingga sekolah negeri yang diuntung." ujarnya.

"Sementara peran dan fungsi sekolah sama sama bertugas memajukan anak bangsa"

Menanggapi keluhan itu, Sitti Izzati anggota DPRD Sumbar komisi V sangat tidak komitmen dalam pelaksanaan PPDB, karena kebijakan penambahan daya tampung dari 36 siswa sampai 40 siswa telah menyalahi Kemendikbud RI, serta memperpanjang massa penerimaan siswa baru itu sangat menyalahi aturan.

Dan kepala dinas Pendidikan Adib Alfikri harus tegas dalam menentukan sikap bahwa tidak ada penambahan gelombang kedua dalam penerimaan siswa baru dengan membuka PPDB tahap satu dan tahap dua," ujar Sitti Izzati

Baca juga: DPRD Sumbar Terima Kunjungan Bamus DPRD Pesisir Selatan, Bahas Sinergi dan Tata Kelola

Dan ini telah menyalahi aturan Kemendikbud RI tentang aturan pendidikan nasional.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: