Bawaslu Minta KPU Buka Kembali Pendaftaran untuk Cakada Dharmasraya

DHARMASRAYA, binews.id -- Melalui proses yang panjang dan kian melelahkan, akhirnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum Daerah Dharmasraya (KPUD) setempat untuk membuka dan menerima pendaftaran pasangan calon Adi-Romi sebagai bupati dan wakil bupati.
Rekomendasi yang ditujukan pada KPUD itu tertuang dalam surat Bawaslu Nomor: 143/PP.01.02./K.SB/02/09/2024, Hal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Dalam poin rekomendasi bawaslu itu, meminta KPUD Dharmasraya, untuk melakukan penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon sesuai aturan.
Sementara pada poin kedua, bahwa penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon dilaksanakan paling lama tiga hari kalender terhitung sejak surat disampaikan.
Baca juga: Taekwondo Pulang Bawa 2 Medali, KONI Sumbar Janjikan Dukungan Pembinaan Berkelanjutan
"KPUD diberikan tenggang waktu hingga tiga hari kedepan," kata Komisioner Bawaslu Divisi penyelenggara dan penyelesaian sengketa, Maradis,MA,di kantor Bawaslu Kamis (12/09/24).
Ia mengatakan, rekomendasi itu harus segera dilakukan oleh penyelenggara itu terhitung sejak disampaikannya ke KPUD pada malam kamis katanya.
"Rekomendasi itu harus dilaksanakan terhitung tiga hari kedepan, terhitung Kamis 12/09 sampai 14/09," jelasnya.
Maradis menyebutkan,bahwa dalam persoalan itu, KPUD tidak memberikan akses silon ke pasangan calon Adi-Romi untuk mendaftar,sampai akhir perpanjangan pendaftaran.
Baca juga: KONI Sumbar Matangkan Persiapan Porprov 2026: Fokus pada Pembinaan dan Kompetisi Berprestasi
Tetapi lanjutnya, KPU justru mengaitkan tidak diterimanya Bapaslon tersebut dengan surat kesepakatan partai koalisi yang tidak tertuang di dalam PKPU Nomor 8 dan 10 tahun 2024.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda
- Ranperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Dharmasraya
- Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya
- Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2030