Pj Wako Sonny Sampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2024

Rabu, 25 September 2024, 10:56 WIB | Pemerintahan | Kota Padang Panjang
Pj Wako Sonny Sampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024, Selasa (24/9/2024). IST

PADANG PANJANG, binews.id -- Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024, Selasa (24/9/2024).

Bertempat di Ruang Sidang DPRD, penyampaian nota keuangan tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Imbral, SE didampingi Wakil Ketua, Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH.

Pj Wako Sonny menyampaikan, makna penting dari perencanaan anggaran adalah untuk menjamin ketersediaan anggaran guna penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan dan sosial kemasyarakatan, untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

"Perencanaan anggaran juga berfungsi menjamin konsistensi dan sinkronisasi program pembangunan secara tepat, efektif dan efisien. Dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip umum penganggaran seperti partisipasi, transparansi, akuntabilitas, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas anggaran dan taat azas," ujarnya.

Baca juga: Didikan Subuh Terpadu, Pj Wako Sonny: Media Anak Mencintai Masjid Sejak Dini

Secara umum Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD ini direncanakan Rp624.062.146.623. Naik Rp21.635.189.623 atau 3,59%, dari Rp602.426.957.000 sebelum perubahan. Pendapatan Asli Daerah Rp121.583.947.174, naik Rp11.969.117.174 atau 10,92% dari Rp109.614.830.000. Pendapatan Transfer Rp502.478.199.449, naik Rp9.666.072.449 atau 1,96% dari Rp492.812.127.000, sebelum perubahan.

"Kebijakan Belanja Daerah memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia," paparnya.

Total Belanja Daerah yang direncanakan adalah sebesar Rp673.064.716.861,66, naik Rp41.637.759.861,66 atau 6,59% dari Rp631.426.957.000 sebelum perubahan.

Sedangkan Belanja Operasi dialokasikan Rp575.967.889.812,66, naik Rp15.168.732.351,66 atau 2,70% dari Rp560.799.157.461. Terdiri dari Belanja Pegawai Rp308.023.194.078,66, Belanja Barang dan Jasa Rp238.186.064.935 dan Belanja Hibah Rp17.764.949.253. Sedangkan untuk belanja Bantuan Sosial Rp11.993.681.546.

Baca juga: Didikan Subuh Terpadu, Pj Wako Sonny: Media Penting Didik Anak Mencintai Masjid

Anggaran Belanja Modal dialokasikan Rp95.396.827.049, naik Rp27.769.027.510 atau 41,06% dari Rp67.627.799.539. Terdiri atas Belanja Modal Tanah Rp500 juta, Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp23.766.997.234, Belanja Modal Bangunan dan Gedung Rp53.644.955.848, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp16.494.869.843 dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp 990.004.124.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: