Kompol Andi Sentosa Sebut Ada 11 Titik Dugaan Pungli di Jalan

Selasa, 21 Juli 2020, 23:00 WIB | Hukum | Kab. Sijunjung
Kompol Andi Sentosa Sebut Ada 11 Titik Dugaan Pungli di Jalan
Kompol Andi Sentosa Sebut Ada 11 Titik Dugaan Pungli di Jalan
IKLAN GUBERNUR

"Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah: a. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; b. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; c. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; d. Melakukan operasi tangkap tangan; e. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik,"tambah Andi Sentosa.

Kajari Sijunjung diwakili Kasi Intel Dimas, menyebutkan, bahwa disepanjang jalan ada 11 titik adanya dugaan Pungli. Untuk itu ia berharap kedepannya tak ada lagi Pungli.

"Pelaku Pungli bisa dijerat hukuman paling lama 9 tahun, mengancam orang dengan kekerasan melakukan Pungli ini diancam hukaman. Begitu juga minta uang pada orang yang mengurus KTP juga merupakan pelanggaran,"tegas Dimas.

Menurut Ketua UPP Saber Pungli Sjunjung, dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

"Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.Atas dasar pertimbangan tersebut, bahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.

"Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini,"terang Inspektur Daerah Sijunjung, Welfiadril, Ap,SSos, MPd pada Jurnalsumbar.Com.

"Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: a. Intelijen; b. Pencegahan; c. Penindakan; dan d. Yustisi,"kata Ketua UPP Saber Pungli.

Wakil Ketua UPP Saber Pungli/Inspektorat Daerah, Welfiadril, Ap,SSos, MPd , dalam penjelasannya, menyebutkan Instansi pemerintah pada sektor pelayanan publik, paling rawan terjadinya praktek pungutan liar (pungli), sehingga dibutuhkan pengawasan secara dini untuk mencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan.

"Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah: a. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; b. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; c. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; d. Melakukan operasi tangkap tangan; e. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik,"tambah Welfiadril, Ap,SSos, MPd secara gemblang menyampaikan yang juga bertindak selaku mediator.

Ketua MUI Kabupaten Sijunjung H.Hidayatullah dalam arahannya menyebutkan, memberikan sesuatu agar dapat pelakukan khusus adalah bukan hak kita.

"Mengambil uang hak orang lain dengan alasan apapun itu jelas tidak benar. Apa lagi sampai berhari-hari dan berbulan-bulan jelas itu tidak benar. Alasan cari makan mengambil hak orang lain itu yang tidak dibenarkan. Apa lagi yang namanya Pungli dan memaksa,"tegas Ketua MUI Kabupaten Sijunjung.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: