Kolaborasi Pusat dan Daerah, Mentawai Lepas dari Status Sangat Tertinggal

Kamis, 03 Oktober 2024, 10:41 WIB | Ragam | Kota Padang
Kolaborasi Pusat dan Daerah, Mentawai Lepas dari Status Sangat Tertinggal
abupaten Kepulauan Mentawai berhasil keluar dari status daerah tertinggal. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024 tentang Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2020 - 2024. IST

Berdasarkan ketetapan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dijabarkan dalam SK Nomor 490 tahun 2024, selain Kabupaten Kepulauan Mentawai, ada 25 kabupaten lain dari 11 provinsi di Indonesia yang juga berhasil dientaskan Tahun 2020 - 2024. (bi/adpsb/bud)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: