Kota Padang Punya 11 Rumah Restorative Justice untuk Selesaikan Perkara Hukum Ringan

Senin, 07 Oktober 2024, 16:45 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Kota Padang Punya 11  Rumah Restorative Justice untuk Selesaikan Perkara Hukum Ringan
Kota Padang Punya 11 Rumah Restorative Justice untuk Selesaikan Perkara Hukum Ringan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang Aliansyah menyebutkan keberadaan Rumah Restorative Justice ini sebagai upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dan memberikan pemulihan kembali dengan melalui dialog, mediasi yang melibatkan korban maupun pelaku.

"Kami Berharap dengan diresmikan umah Restorative Justice ini dapat berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, dan membentuk kembali nilai-nilai tokoh budaya dan agama. Selain itu, penanganan kasus tindak pidana ringan melalui restorative justice akan kembali menghidupkan nilai-nilai musyawarah di kalangan masyarakat," tutupnya.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Padang, Pemerintah Kota Padang, Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, Baznas Kota Padang, dan LKAAM. (*/bi)

Baca juga: Padang Mantap Jadi Tuan Rumah Raimuna Daerah Sumbar

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: