Kota Padang Punya 11 Rumah Restorative Justice untuk Selesaikan Perkara Hukum Ringan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang Aliansyah menyebutkan keberadaan Rumah Restorative Justice ini sebagai upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dan memberikan pemulihan kembali dengan melalui dialog, mediasi yang melibatkan korban maupun pelaku.
"Kami Berharap dengan diresmikan umah Restorative Justice ini dapat berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, dan membentuk kembali nilai-nilai tokoh budaya dan agama. Selain itu, penanganan kasus tindak pidana ringan melalui restorative justice akan kembali menghidupkan nilai-nilai musyawarah di kalangan masyarakat," tutupnya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Padang, Pemerintah Kota Padang, Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, Baznas Kota Padang, dan LKAAM. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sekdaprov Sumbar Lantik 119 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Birokrasi Bersih dan Kinerja Berdampak
- Mendagri Apresiasi Kinerja Pemprov Sumbar, Realisasi APBD 2025 Tiga Terbaik Nasional
- Pastikan Energi Aman Jelang Nataru, Gubernur Sumbar Dampingi Wamen ESDM Tinjau Kesiapan BBM dan Listrik
- Status Tanggap Darurat Provinsi Berakhir, Pemprov Sumbar Masuki Tahap Pemulihan Pascabencana
- Operasi Lilin Singgalang 2025 Resmi Dimulai, 4.211 Personel Amankan Nataru di Sumbar










