Kota Padang Punya 11 Rumah Restorative Justice untuk Selesaikan Perkara Hukum Ringan

PADANG, binews.id - Kota Padang kini secara resmi mempunyai Rumah Restorative Justice di 11 kecamatan. Peresmian Rumah Restorative Justice merupakan upaya menyelesaikan perkara hukum ringan di luar persidangan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar menjelaskan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Padang, Pemerintah Kota Padang, Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, Baznas Kota Padang, dan LKAAM sangat penting untuk mewujudkan penyelesaian perkara restorative justice yang adil dan seimbang bagi semua pihak.
"Pemerintah Kota Padang sangat mendukung pelaksanaan perkara penyelesaian melalui Restorative Justice Plus Rajo Labiah dan pembentukan Rumah Restorative Justice karena penyelesaian perkara melalui restorative justice bertujuan bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara yang adil dan seimbang," ujarnya di Ruang Bagindo Aziz Chan, Senin (7/10/2024).
Sambungnya, untuk mengembalikan pola hubungan yang baik dalam masyarakat maka diperlukan peranan berbagai pihak, dalam hal penerimaan pelaku kembali ke lingkungan dalam masyarakat diperlukan peranan LKAAM, agar pelaku mempunyai keahlian tertentu sehingga bisa dapat melanjutkan hidupnya dan berpenghasilan perlu diberikan pelatihan yang bersertifikasi yang dapat diberikan oleh Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, bantuan permodalan dan atau peralatan yang bisa dibantu oleh pihak Baznas.
Baca juga: UNP dan BKKBN Sumbar Gelar Simposium Forum Rektor Kependudukan Nasional
"Pembentukan rumah restorative justice di 11 kecamatan yang ada di Kota Padang diharapkan dapat menjadi sarana bagi jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan proses penyelesaian perkara melalui restorative justice dan juga dapat dimaanfaatkan secara optimal oleh seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi kecamatan masing-masing," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih menuturkan pembentukan Restorative justice sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang bermanfaat kepada masyarakat.
"Kehadiran restorative justice menjadi manfaat bagi masyarakat dan dapat memicu untuk pelayanan masyarakat semakin meningkat sehingga, apabila sudah ada perdamaian, tidak sampai di situ saja namun nanti bisa kita berikan arahan dan pelatihan yang bermanfaat," ujar Yuni.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara dengan Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional. Restorative justice adalah salah satu alternatif pada penanganan perkara melalui dialog dan mediasi.
Baca juga: Bupati Solok Ikuti Gotong Royong Bedah Rumah Tak Layak Huni di Nagari Muaro Paneh
"Kerjasama seperti ini terus ditingkatkan untuk mengurangi kejahatan- kejahatan yang ada pada masyarakat, dengan melakukan pembinaan atau pelatihan kepada masyarakat," ungkapnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Layanan Publik Sumbar Kian Efisien Lewat Sistem Keprotokolan Baru
- Empat Wajib Pajak Dapat Hadiah Umrah, Pemprov Sumbar Dorong Digitalisasi Pajak
- Generasi Muda SMK Sumbar Dibekali Kepemimpinan dan Keterampilan Global
- Sumbar Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun
- Rapat Paripurna Istimewa HJK ke-356, Momentum Refleksi Kota Padang