BNN Berhasil Gagalkan Peredaran 624 Kilogram Ganja dari Aceh ke Sumbar, Ketua DPRD Sumbar: Selamatkan Ratusan Ribu Generasi Muda

Sabtu, 19 Oktober 2024, 10:05 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
BNN Berhasil Gagalkan Peredaran 624 Kilogram Ganja dari Aceh ke Sumbar, Ketua DPRD...
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, hadir saat Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba. Pada Jumat (18/10/2024). IST

Secara keseluruhan, BNN berhasil mengamankan 495 paket ganja besar dengan berat total 514.096,12 gram, dua paket sedang seberat 111,29 gram, dan 113 paket besar ganja seberat 110.300 gram. Total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai 624.507,41 gram ganja.

Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana maksimal, yaitu penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Komjenpol Marthinus Hukom menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan prestasi besar dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Indonesia. "Dengan barang bukti ganja yang mencapai 624 kilogram ini, BNN berhasil menyelamatkan setidaknya 312.253 anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.

Baca juga: Serahkan 10 Bentor, Evi Yandri Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Sinergi Antar Lembaga, Kunci Keberhasilan

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara berbagai lembaga, termasuk BNN dan Bea Cukai. Koordinasi yang kuat di antara institusi penegak hukum ini sangat penting dalam memberantas jaringan narkoba lintas daerah yang semakin canggih dan terorganisir.

Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat, dapat terus ditekan, sehingga masyarakat terlindungi dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. (bi/rel/mel)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: