DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Bentuk Badan Hukum Jamkrida dan Pemajuan Kebudayaan Daerah
PADANG, binws.id --Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna pada Rabu, 23 Oktober 2024, di ruang rapat utama DPRD Sumbar. Agenda rapat kali ini adalah Pengambilan Keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, serta Pengelolaan Museum.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Evi Yandri, Nanda Satria, dan Iqra Chissa. Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar, hadir Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjelaskan bahwa dua komisi terkait, yaitu Komisi III dan Komisi V, telah menyelesaikan pembahasan terhadap kedua Ranperda tersebut. Menurutnya, pembahasan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja serta efisiensi dalam beberapa sektor strategis di Sumatera Barat.
Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida
Muhidi menjelaskan bahwa Ranperda terkait Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) bertujuan untuk memperkuat kinerja perusahaan dalam memberikan penjaminan kredit, terutama kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan perubahan ini, diharapkan Jamkrida Sumbar mampu lebih optimal dalam menjalankan perannya sebagai penjamin kredit yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui pemberdayaan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian di Sumatera Barat.
"Dengan menjadi persero, Jamkrida diharapkan lebih fleksibel dan memiliki struktur manajemen yang lebih baik dalam menjalankan tugas penjaminan kredit, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas," ujar Muhidi.
Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Pengelolaan Cagar Budaya serta Museum
Selain itu, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum, yang merupakan usul prakarsa dari DPRD, bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dan penetapan kebijakan dalam memajukan kebudayaan, museum, serta cagar budaya sebagai identitas dan keunggulan daerah.
Baca juga: Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Program PJKIP Kota Padang, Siap Perjuangkan di APBD
"Ranperda ini menjadi langkah penting untuk mendorong pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan, meningkatkan apresiasi terhadap lembaga dan pelaku seni budaya, serta membentuk lembaga-lembaga kebudayaan yang mendukung pemajuan kebudayaan di Sumbar," terang Muhidi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
- DPRD Sumbar Soroti Isu LGBT, Tekankan Penguatan Nilai Adat dan Regulasi
- Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025
- Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Program PJKIP Kota Padang, Siap Perjuangkan di APBD
- Penguatan Peran Tim Ahli Jadi Kunci Optimalkan Kinerja DPRD Sumbar






