DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Bentuk Badan Hukum Jamkrida dan Pemajuan Kebudayaan Daerah

PADANG, binws.id --Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna pada Rabu, 23 Oktober 2024, di ruang rapat utama DPRD Sumbar. Agenda rapat kali ini adalah Pengambilan Keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, serta Pengelolaan Museum.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Evi Yandri, Nanda Satria, dan Iqra Chissa. Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar, hadir Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjelaskan bahwa dua komisi terkait, yaitu Komisi III dan Komisi V, telah menyelesaikan pembahasan terhadap kedua Ranperda tersebut. Menurutnya, pembahasan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja serta efisiensi dalam beberapa sektor strategis di Sumatera Barat.
Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida
Baca juga: Evi Yandri Salurkan 13 Unit Komputer dari Pokirnya dan Tinjau MBG di SMAN 2 Padang
Muhidi menjelaskan bahwa Ranperda terkait Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) bertujuan untuk memperkuat kinerja perusahaan dalam memberikan penjaminan kredit, terutama kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan perubahan ini, diharapkan Jamkrida Sumbar mampu lebih optimal dalam menjalankan perannya sebagai penjamin kredit yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui pemberdayaan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian di Sumatera Barat.
"Dengan menjadi persero, Jamkrida diharapkan lebih fleksibel dan memiliki struktur manajemen yang lebih baik dalam menjalankan tugas penjaminan kredit, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas," ujar Muhidi.
Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Pengelolaan Cagar Budaya serta Museum
Selain itu, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum, yang merupakan usul prakarsa dari DPRD, bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dan penetapan kebijakan dalam memajukan kebudayaan, museum, serta cagar budaya sebagai identitas dan keunggulan daerah.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Hadiri Pengukuhan Paskibraka 2025
"Ranperda ini menjadi langkah penting untuk mendorong pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan, meningkatkan apresiasi terhadap lembaga dan pelaku seni budaya, serta membentuk lembaga-lembaga kebudayaan yang mendukung pemajuan kebudayaan di Sumbar," terang Muhidi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD dan Pemprov Sumbar Tetapkan KUA-PPAS 2026 Dalam Rapat Paripurna
- DPRD Sumbar Terima Kunjungan Edukasi MAS Al-Ihsan Boarding School kelas XII Riau
- Mastilizal Aye Serap Aspirasi Dunia Pendidikan, SMPN 40 Padang Minta Fasilitas Sekolah Dibenahi
- Wakil Ketua DPRD Padang Mastilizal Aye Serap Aspirasi Warga Kampung Lapai, dari Infrastruktur hingga UMKM
- Donal Ardi Gelar Reses di Pauh dan Lubuk Kilangan, Tampung Aspirasi Warga
DPRD dan Pemprov Sumbar Tetapkan KUA-PPAS 2026 Dalam Rapat Paripurna
Politik - 19 September 2025
Komisi V DPRD Sumbar Matangkan Ranperda Pengelolaan Pesantren
Politik - 18 September 2025
KAI dan Polda Sumbar Gelar Sosialisasi Keselamatan di SMPN 13 Padang
Kota Padang - 19 September 2025
Nevi Zuairina Terus Beri Dukungan Penuh untuk UMKM Lokal di Sumbar II
Kota Padang - 21 September 2025