DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Bentuk Badan Hukum Jamkrida dan Pemajuan Kebudayaan Daerah
Ia juga menambahkan bahwa dalam bidang kebudayaan, terdapat empat permasalahan utama yang harus diselesaikan, yakni: pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan, apresiasi terhadap lembaga dan pelaku seni budaya, pembentukan lembaga kebudayaan yang kuat, serta alokasi anggaran yang memadai untuk pemajuan kebudayaan di Sumbar.
Proses Pembahasan dan Keputusan Akhir DPRD
Menurut Muhidi, Anggota DPRD Masa Jabatan 2019-2024 telah menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda ini hingga mencapai Pembicaraan Tingkat I, yaitu penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi.
Baca juga: Serahkan 10 Bentor, Evi Yandri Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
"Pembahasan kedua Ranperda ini telah melalui proses yang sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, termasuk pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Sumbar," jelasnya.
Rapat paripurna ini juga menghasilkan keputusan DPRD dengan Nomor: 24/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero), yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, keputusan lainnya dengan Nomor: 25/SB/2024 adalah tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum, yang juga akan ditetapkan menjadi Perda.
Dengan disahkannya kedua Ranperda ini, diharapkan Sumatera Barat dapat mencapai kemajuan yang signifikan baik di sektor ekonomi maupun kebudayaan, serta melindungi dan mempromosikan warisan budaya daerah yang kaya dan bernilai tinggi. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Optimalisasi PAD, Evi Yandri Minta Pemprov Konkretkan Rekomendasi DPRD
- Fraksi-Gerindra Sampaikan Pendapat Akhir, DPRD Padang Sahkan Ranperda BMD, SOTK, dan Pangan
- DPRD Padang Tolak Pembelian Tanah Rp19,7 Miliar, Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas
- DPRD Sumbar Sahkan Propemperda 2026 dan Dua Ranperda Strategis, Fokus Perkuat Tata Kelola Daerah
- DPRD dan Pemko Padang Sahkan Dua Perda Strategis untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan







