Pemko Padang Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Maksimal

PADANG, binews.id -- Untuk memastikan pelayanan publik berjalan maksimal sekaligus menindaklanjuti Surat Kemendagri tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan badan layanan umum daerah setempat, Senin (11/10/2024).
Tim Monev yang mengecek langsung ke lapangan adalah gabungan dari Bagian Organisasi, Inspektorat, dan Diskominfo. Tim Monev dibagi ke dalam dua tim, pertama Tim Monev yang dipimpin Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Syahrial Kamat dan Tim Monev yang dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Habibul Fuadi.
Tim pertama melakukan monev ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di Plaza Andalas lantai 4. MPP berada di bawah naungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Di MPP, Tim Monev mengecek langsung menerapan standar pelayanan untuk masyarakat. Tidak hanya berdiskusi dengan Ketua PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Tim Monev juga bertanya langsung kepada masyarakat yang tengah mengurus perizinan.
Baca juga: Pagi Ini Arry Yuswandi Bakal Dilantik Gubernur Sebagai Sekda Provinsi Sumbar
Setelahnya, tim melanjutkan Monev ke Camat Padang Timur. Diko Eka Putra selaku Camat Padang Timur menjelaskan standar pelayanan untuk warga yang mengurus dokumen kependudukan.
Sementara untuk Tim Monev dua yang dipimpin Habibul Fuadi melihat langsung pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tim Monev juga langsung bertanya ke masyarakat terkait layanan yang mereka dapat.
Selanjutnya, Tim Monev lanjut ke Kecamatan Padang Barat dengan didampingi oleh Camat Padang Barat Pagara memantau pelayanan publik. Terakhir, dilakukan monev ke Puskesmas Ulak Karang.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Syahrial Kamat menyebut bahwa kegiatan monev ke sejumlah OPD dan badan layanan umum itu berkaitan dengan surat Kemendagri tertanggal 4 November 2024.
Baca juga: Wagub Sumbar Bebaskan Antoni yang Bertahun-tahun Hidup Dalam Pasungan
Itu isi suratnya, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto pada sidang kabinet paripurna perdana pada 24 Oktober 2024 lalu, salah satunya itu menyinggung terkait rumitnya birokrasi yang berhubungan dengan pelayanan publik dan ada idiom "kalau bisa dibikin sulit kenapa dibikin mudah".
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pagi Ini Arry Yuswandi Bakal Dilantik Gubernur Sebagai Sekda Provinsi Sumbar
- Pemprov Sumbar Dukung Penetapan Status Geopark Sianok-Maninjau dan Silokek di UNESCO
- Idul Adha 1446 H / 2025 M Pemprov Sumbar Distribusikan 68 Ekor Sapi Qurban, 7 Ekor Di Antaranya untuk Warga Palestina
- Wakil Bupati Solok Ikuti Rapat Strategis Bersama Menteri P2MI dan Kepala Daerah se-Sumbar
- Menteri P2MI Dorong Tenaga Kerja Sumbar Manfaatkan Peluang Kerja ke Luar Negeri