Pemkab Solok Hadiri Diseminasi Ranperda RPJPD 2025-2045 dan Coaching Clinic SIPD
Untuk itu pada kesempatan ini Perangkat Daerah diminta untuk mengecek kembali kesesuaian data-data yang disajikan pada dokumen Ranperda RPJPD Kabupaten Solok Tahun 2025-2045 yang telah disusun.
Medison jelaskan E-Walidata dan Statistik Sektoral daerah merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap kebijakan Satu Data Indonesia dalam mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi.
Data dan informasi yang valid digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan yang berkualitas "Untuk itu Kami ingatkan kepada seluruh OPD agar menginput data sektoral secara nyata dan akurat, karena data yang kita input itu akan dipertangungjawabkan secara langsung oleh OPD yang bersangkutan, karena data yang diinput oleh sebuah OPD. (bi/Mak Itam)
Baca juga: Wawako Maigus Nasir: ASN Padang Dituntut Kompeten Terhadap Digitalisasi
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemkab Solok Gelar Apel dan Goro Massal untuk Percepatan Penanganan Pascabencana
- Pemkab Solok Percepat Reforma Agraria: Matangkan HPL 315 Hektare untuk Kepastian Pengelolaan Lahan
- Pemkab Solok dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja
- Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 di Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna
- Wabup Solok Buka Sosialisasi dan Verval DTSEN 2025: Tahun Data, 50 Persen Masalah Sudah Selesai








