Pemkab Solok Hadiri Diseminasi Ranperda RPJPD 2025-2045 dan Coaching Clinic SIPD
Untuk itu pada kesempatan ini Perangkat Daerah diminta untuk mengecek kembali kesesuaian data-data yang disajikan pada dokumen Ranperda RPJPD Kabupaten Solok Tahun 2025-2045 yang telah disusun.
Medison jelaskan E-Walidata dan Statistik Sektoral daerah merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap kebijakan Satu Data Indonesia dalam mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi.
Data dan informasi yang valid digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan yang berkualitas "Untuk itu Kami ingatkan kepada seluruh OPD agar menginput data sektoral secara nyata dan akurat, karena data yang kita input itu akan dipertangungjawabkan secara langsung oleh OPD yang bersangkutan, karena data yang diinput oleh sebuah OPD. (bi/Mak Itam)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- 14.518 Rumah Penerima Bansos di Kabupaten Solok Akan Dilabelisasi
- HJK Solok ke-113 Jadi Momentum Persatuan, Syamsu Rahim Soroti Stabilitas Kepemimpinan
- Wakil Menko Hukum Hadiri Groundbreaking Jembatan Gantung Saniang Baka Bersama Bupati Solok
- Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten Solok, Perkuat Arah Transformasi dan Prioritas Pembangunan Daerah
- Pemkab Solok Gelar Exit Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Sumatera Barat






