Kepala Diskomnfotik Kab Solok Teta Midra: Pelayanan Pemerintah Dituntut Bertransformasi

Rabu, 20 November 2024, 09:23 WIB | Pemerintahan | Kab. Solok
Kepala Diskomnfotik Kab Solok Teta Midra: Pelayanan Pemerintah Dituntut Bertransformasi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Solok, Teta Midra, S.STP, M.Si pada saat Launching dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Aplikasi Super APPS Solok Serasi untuk Mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Kabupaten Solok, Selasa (19/11/2024) di Aula Solok Nan Indah. IST

KAB SOLOK, binews -Era revolusi 5.0 dan keterbukaan Informasi, pemerintah dituntut untuk bertransformasi dalam memberikan pelayanan dengan digitalisasi pelayanan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Solok, Teta Midra, S.STP, M.Si pada saat Launching dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Aplikasi Super APPS Solok Serasi untuk Mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Kabupaten Solok, Selasa (19/11/2024) di Aula Solok Nan Indah.

Tampak hadir dalam kegiatan itu Pjs Bupati Solok Diwakili Asisten lll, Editiawarman, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Teta Midra, S.STP, M.Si, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, Camat se-Kabupaten Solok, serta Para Operator SKPD se-Kabupaten Solok.

Teta Midra menyampaikan, implementasi SPBE di Kabupaten Solok telah memunculkan banyak aplikasi digital yang digunakan oleh pemerintah maupun masyarakat dan Dinas Kominfo memiliki peran dalam mendukung Implementasi SPBE serta pengelolaan informasi publik.

Baca juga: Padang Panjang Targetkan Zero Stunting, Lintas Sektor Diminta Saling Berkolaborasi

Kata teta Midra, Dinas Kominfo menciptakan Super Apps Solok Serasi yaitu sebuah aplikasi yang menghimpun layanan publik dan informasi digital dari setiap OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.

Solok serasi merupakan embrio dari sebuah Supper aplikasi dalam ekosistem smart city yang menyediakan berbagai layanan dan fitur dalam satu platform tunggal yang bertujuan memudahkan pegawai sehingga tidak perlu lagi mengunduh banyak aplikasi terpisah untuk masing-masing layanan

Adapun dasar hukum dari kegiatan ini adalah Pepres no 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia, Pepres no 82 tahun 2023 tentang Percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional, dan Peraturan Bupati Solok Nomor 54 tahun 2020 tentang kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja dinas komunikasi dan informatika.

Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam menggunakan aplikasi Super Apps Solok Serasi sehingga bisa diterapkan di OPD masing-masing.

Baca juga: Banyak Dulang Prestasi, PKK Beperan Penting Memperpanjang Tangan Pemerintah

"Kami berharap acara ini berjalan lancar dan sukses sampai dengan selesainya acara dan diharapkan aplikasi ini dapat memberikan kemudahan bagi ASN dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Solok," tutup Teta Midra.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: