Mulai 1 Agustus, KA Sibinuang Kembali Beroperasi, Ini Ketentuannya

4. Setiap penumpang KA dihimbau untuk mengurangi berbicara saat berada di dalam KA, untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet.
5. Setiap penumpang KA tetap menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak saat berada di stasiun dan di atas KA serta mencuci tangan (dianjurkan)
"Pengoperasian kembali perjalanan KA tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No pm 41 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Surat Edaran DJKA No 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomer 9 tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19", tutup Reza. (*/Melba)
Baca juga: Wako Bukittinggi Erman Safar Salurkan PKH Triwulan
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Semen Padang Dukung Sekolah Perempuan Baringin, Budidaya Jamur Tiram Tumbuh Jadi Sumber Ekonomi Warga
- KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kereta Api Ramah Anak, Dukung Transportasi Aman dan Nyaman untuk Keluarga
- Petani Sawit Curhat kepada Bupati Annisa, Potongan Timbangan Dinilai Terlalu Tinggi
- Dukung Kegiatan Investasi, Wako Fadly Amran Sambut Positif Kehadiran Basko City Mall
- Divre II Sumbar Sukses Berangkatkan 137 Ribu Lebih Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2025