Mulai 1 Agustus, KA Sibinuang Kembali Beroperasi, Ini Ketentuannya

4. Setiap penumpang KA dihimbau untuk mengurangi berbicara saat berada di dalam KA, untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet.
5. Setiap penumpang KA tetap menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak saat berada di stasiun dan di atas KA serta mencuci tangan (dianjurkan)
"Pengoperasian kembali perjalanan KA tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No pm 41 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Surat Edaran DJKA No 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomer 9 tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19", tutup Reza. (*/Melba)
Baca juga: Kembali Mutasi Bergulir di Lingkungan Pemko Bukittinggi,64 Pejabat Dilantik Wako Erman Safar
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- UPZ BAZNAS Semen Padang Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Lewat Program Peternakan Etawa di Kampung Padayo
- DPRD Padang Bahas Dampak Pemotongan Anggaran Pusat, Fokus Kejar PAD
- Nevi Zuairina Dukung Kebijakan E10, Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa-gesa
- Minangkabau Ekspres: Pilar Mobilitas dan Magnet Pariwisata Sumatera Barat
- Canangkan Gerakan Farm the Future, Gubernur Mahyeldi: Tumbuhkan Semangat Generasi Muda Bertani
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025