Dinas Perhubungan Dharmasraya Terapkan Pembatasan Operasional Kendaraan Barang di Jam Sibuk

Minggu, 24 November 2024, 08:52 WIB | Pemerintahan | Kab. Dharmasraya
Dinas Perhubungan Dharmasraya Terapkan Pembatasan Operasional Kendaraan Barang di Jam...
Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya bersama Satuan Lalu Lintas Polres Dharmasraya mengambil langkah strategis untuk mengatur arus lalu lintas di kawasan pusat aktivitas masyarakat. IST

DHARMASRAYA, binews.id -- Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya bersama Satuan Lalu Lintas Polres Dharmasraya mengambil langkah strategis untuk mengatur arus lalu lintas di kawasan pusat aktivitas masyarakat.

Kebijakan tersebut berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang diberlakukan di depan kantor Dinas Perhubungan, dekat Masjid Agung Dharmasraya. Pembatasan ini berlangsung pada dua waktu utama, yakni pagi pukul 06.30 hingga 07.30, dan sore pukul 15.00 hingga 16.00.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya, Catur Eby, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan, meningkatkan keselamatan jalan, dan meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas. Kawasan yang menjadi fokus kebijakan adalah area pusat perkantoran, pendidikan, dan ekonomi masyarakat.

"Kami ingin memberikan kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk seperti saat masyarakat berangkat dan pulang kantor, anak-anak masuk dan pulang sekolah, serta aktivitas ekonomi lainnya. Ini penting untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya," ujar Catur.

Baca juga: Wabup Leli Arni Hadiri Musda GOW Dharmasraya 2025

Kebijakan pembatasan ini mulai diterapkan secara resmi pada Kamis, 21 November 2024, dan direncanakan menjadi kebijakan permanen. Meski demikian, pihaknya membuka peluang untuk melakukan penyesuaian di lokasi atau waktu tertentu berdasarkan evaluasi situasi dan perkembangan lalu lintas di kawasan perkotaan, terutama jalan lintas Sumatera yang melintasi Dharmasraya. Pembatasan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari-hari libur nasional.

Catur Eby menghimbau para pengemudi truk dan angkutan barang untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama. "Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat pengguna jalan," tutupnya.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar di Kabupaten Dharmasraya, terutama pada jam-jam krusial. (bi/San)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: