Tim Hukum Hendri Septa - Hidayat : Penyelenggara Pilkada Harus Menegakkan Aturan Terkait Larangan Membawa Telepon Genggam ke Bilik Suara

Selasa, 26 November 2024, 18:41 WIB | Politik | Kota Padang
Tim Hukum Hendri Septa - Hidayat : Penyelenggara Pilkada Harus Menegakkan Aturan Terkait...
Miko Kamal Tim Hukum Hendri Septa - Hidayat : Penyelenggara Pilkada Harus Menegakkan Aturan Terkait Larangan Membawa Telepon Genggam ke Bilik Suara

PADANG, binews.id -Pilkada serentak segera digelar, Rabu besok (27/11/2024). Para penyelenggara dan peserta Pilkada mesti memastikan gelaran pesta demokrasi lima tahunan itu berjalan lancar dengan menghormati prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Miko Kamal, Tim Hukum Pasangan Cakada, Hendri Septa-Hidayat menyebutkan, salah satu isu penting yang mencederai penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan berdaulat adalah maraknya praktik Politik Uang (money politics) menjelang dan saat pencoblosan.

"Biasanya para pelaku mengontrol dan atau memastikan aksi Politik Uang mereka berjalan sesuai skenario melalui penggunaan telepon genggam di bilik suara. Pemilih diwajibkan memoto kertas suara yang sudah dicoblos sebagai bukti,"pungkasnya.

Sebab itu, lanjut Miko, kami dari Orang Hukum Hendri Septa -- Hidayat mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang di bawah pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang untuk MELARANG SETIAP PEMILIH MEMBAWA TELEPON GENGGAM DAN/ATAU ALAT PEREKAM LAINNYA KE BILIK SUARA.

Baca juga: Diskusi dengan FWP Padang, Hidayat Paparkan Pembangunan Kota Berbasis Meritokrasi, Transparan dan Digitalisasi

"Larangan membawa telepon genggam dan/atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara ini sejalan dengan Pasal 25 ayat (1) huruf e Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum," jelasnya.

Miko Kamal menambahkan, kami Orang Hukum dan/atau pasangan Hendri Septa -- Hidayat akan menggunakan hak hukum kami apabila penyelenggara Pilkada tidak menjalankan kewajiban mereka menegakkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf e Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 tersebut. (rel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: