Komisi A DPRD Sumut Kunjungi DPRD Sumbar Bahas Kesejahteraan dan Keuangan Pimpinan serta Anggota Dewan

PADANG, binews.id -- Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (30/1/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk berbagi informasi terkait kesejahteraan serta perlakuan keuangan bagi pimpinan dan anggota dewan, termasuk mekanisme sosialisasi peraturan daerah (sosper) dan kegiatan kunjungan kerja (kunker).
Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, yang didampingi oleh Plt. Sekretaris DPRD Sumbar, Mairizon.
Perwakilan Komisi A DPRD Sumut, Ziera Salim Ritonga, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mencari dan berbagi informasi mengenai kebijakan keuangan yang diterapkan di DPRD Sumbar.
"Kami ingin mengetahui bagaimana mekanisme kesejahteraan dan perlakuan keuangan bagi pimpinan serta anggota dewan di Sumbar. Kami juga ingin memahami lebih lanjut terkait pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah (sosper) dan kunjungan kerja (kunker), mengingat setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda dalam implementasinya," ujar Ziera.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan jumlah dana yang dialokasikan untuk program sosper, yang bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing provinsi. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah apakah DPRD Sumbar memiliki pengalokasian belanja untuk uang transportasi dalam kegiatan sosper.
Menanggapi hal tersebut, Irsyad Syafar menjelaskan bahwa setelah pandemi Covid-19, pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025, yang menuntut efisiensi anggaran, termasuk pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen.
"DPRD Sumbar masih melakukan kajian mendalam untuk menyesuaikan diri dengan aturan ini. Namun, kami tetap mengutamakan efisiensi dan efektivitas program agar kinerja dewan tidak terganggu," jelasnya.
Lebih lanjut, Irsyad juga memaparkan tantangan yang dihadapi Sumbar dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama setelah adanya perubahan Undang-Undang Pajak Daerah. Perubahan tersebut berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah Sumbar, yang mengakibatkan penurunan anggaran hingga Rp1 triliun dalam APBD 2025.
Baca juga: Evi Yandri Hadiri Peresmian Gedung Baru Panti Sosial Orang Dalam Gangguan Jiwa
"Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kami, terutama dalam mengalokasikan anggaran untuk berbagai program legislasi dan kesejahteraan anggota dewan," tambahnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi
- Pemko Padang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD Guna Dorong Kemajuan Birokrasi dan Optimalisasi PAD