Komisi A DPRD Sumut Kunjungi DPRD Sumbar Bahas Kesejahteraan dan Keuangan Pimpinan serta Anggota Dewan

Jumat, 31 Januari 2025, 09:59 WIB | Politik | Kota Padang
Komisi A DPRD Sumut Kunjungi DPRD Sumbar Bahas Kesejahteraan dan Keuangan Pimpinan serta...
Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (30/1/2025). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (30/1/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk berbagi informasi terkait kesejahteraan serta perlakuan keuangan bagi pimpinan dan anggota dewan, termasuk mekanisme sosialisasi peraturan daerah (sosper) dan kegiatan kunjungan kerja (kunker).

Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, yang didampingi oleh Plt. Sekretaris DPRD Sumbar, Mairizon.

Perwakilan Komisi A DPRD Sumut, Ziera Salim Ritonga, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mencari dan berbagi informasi mengenai kebijakan keuangan yang diterapkan di DPRD Sumbar.

"Kami ingin mengetahui bagaimana mekanisme kesejahteraan dan perlakuan keuangan bagi pimpinan serta anggota dewan di Sumbar. Kami juga ingin memahami lebih lanjut terkait pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah (sosper) dan kunjungan kerja (kunker), mengingat setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda dalam implementasinya," ujar Ziera.

Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Ranperda SPBE

Ia juga menyoroti adanya perbedaan jumlah dana yang dialokasikan untuk program sosper, yang bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing provinsi. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah apakah DPRD Sumbar memiliki pengalokasian belanja untuk uang transportasi dalam kegiatan sosper.

Menanggapi hal tersebut, Irsyad Syafar menjelaskan bahwa setelah pandemi Covid-19, pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025, yang menuntut efisiensi anggaran, termasuk pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen.

"DPRD Sumbar masih melakukan kajian mendalam untuk menyesuaikan diri dengan aturan ini. Namun, kami tetap mengutamakan efisiensi dan efektivitas program agar kinerja dewan tidak terganggu," jelasnya.

Lebih lanjut, Irsyad juga memaparkan tantangan yang dihadapi Sumbar dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama setelah adanya perubahan Undang-Undang Pajak Daerah. Perubahan tersebut berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah Sumbar, yang mengakibatkan penurunan anggaran hingga Rp1 triliun dalam APBD 2025.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Jemput Aspirasi dan Serahkan Bantuan di Koto Tangah

"Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kami, terutama dalam mengalokasikan anggaran untuk berbagai program legislasi dan kesejahteraan anggota dewan," tambahnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: