Ombudsman: Ratusan Ijazah Siswa Masih Tersimpan Rapi di Sekolah

Minggu, 16 Februari 2025, 17:23 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Ombudsman: Ratusan Ijazah Siswa Masih Tersimpan Rapi di Sekolah
Perwakilan Sumatera Barat menyoroti ratusan ijazah siswa pada tingkat SMA/SMK dan MA yang masih tersimpan rapi di lemari sekolah. Padahal, ijazah adalah dokumen resmi atau bukti tamat belajar yang sangat berguna bagi siswa untuk mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Perwakilan Sumatera Barat menyoroti ratusan ijazah siswa pada tingkat SMA/SMK dan MA yang masih tersimpan rapi di lemari sekolah. Padahal, ijazah adalah dokumen resmi atau bukti tamat belajar yang sangat berguna bagi siswa untuk mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi,menyatakan, lembaganya secara khusus sedang melakukan monitoring layanan pemberian ijazah siswa ini Kami membuka akses aduan tematik untuk masalah ini, hasilnya memang ternyata masih ada keluhan siswa yang ijazahnya diduga sengaja ditahan oleh pihak sekolah. Malah, kami menduga ini agak masif terjadi pada satuan pendidikan, baik SMA, SMK atau Madrasah Aliyah.

Karena itu, dalam menindaklanjuti permasalahan ini, Tim Asisten Ombudsman tengah melakukan pemeriksaan lapangan, pengawasan ke sekolah sekolah. Hasil sementara memang ternyata, masih ada ratusan ijazah siswa tersimpan di sekolah. Di MAN 2 Padang misalnya, dalam tiga tahun terakhir ijazah yang belum diserahkan mencapai 426 ijazah, untuk tahun 2024, terdapat 97 ijazah yang belum diserahkan.

Pada SMKN 5 terdapat 110 ijazah siswa yang belum diserahkan. Sama halnya dengan SMAN 12 Padang, masih banyak ijazah siswa yang belum diserahkan. Ada beberapa sebab kenapa ijazah itu masih berada di sekolah. Antara lain karena memang siswa tidak datang untuk sidik jari dan tidak mengambil ijazah.

Baca juga: Adel Wahidi Terpilih Sebagai Kepala Ombudsman Sumatera Barat Periode 2025-2030

Tapi, ditemukan indikasi bahwa ijazah diduga sengaja ditahan oleh sekolah, karena sekolah mesyarakatkan siswa untuk melunasi tunggakan uang komite/uang sekolah. Ada juga mensyarakatkan administrasi bebas pustaka terlebih dahulu. Itu yang menyebabkan siswa enggan mengambil ijazah, karena khawatir akan akan dimintai uang.

Ini berpotensi maladministrasi, karena sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah, pada intinya mengatur bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.

Saat ini, Ombudsman Sumbar masih melakukan pengawasan intensif guna memastikan hak siswa berubah ijazah ini mereka dapatkan tanpa syarat apapun. Sayang sekali, sekolah selama tiga tahun, tamat, tapi ijazah tak didapatkan. Tim Ombudsman di lapangan telah minta Kepala MAN 2 Padang, SMKN 5 dan SMA 12 untuk mendata lagi dan mengumumkan di website dan media sosial sekolah, agar siapa saja ijazah yang masih belum diserahkan untuk diambil oleh pemilik tanpa syarat apapun. Kita minta juga sekolah secara aktif menghubungi siswa agar ijazah dapat diserahkan.

Tapi, tentu kita butuh solusi yang menyeluruh. Selanjutnya, Ombudsman akan minta penjelasan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat sebenarnya telah menerbitkan surat edaran, tanggal 24 Juli 2024, intinya sekolah dilarang menahan ijazah dengan alasan apapun dan bagi sekolah yang tidak mematuhi akan diberikan sanski.

Baca juga: Ombudman Saran UIN IB Perbaiki Tatakelola Penanganan Pencegahan Kekerangan Seksual (PPKS)

Namun, nampaknya edaran ini belum berjalan efektif. Kami juga himbau bagi siapa saja ijazahnya masih belum diserahkan oleh pihak sekolah. Silahkan laporkan dan konsultasikan nomor WA Centre Ombudsman Sumbar, 0811 955 3737. (bi/rel/mel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: