PT KAI Lakukan Penertiban Aset Sekitar Stasiun Lubuk Alung
Di akhir Agustus 2019 beberapa pemilik bangunan tidak mengindahkan permintaan PT KAI untuk dapat segera mengosongkan bangunan tersebut sehingga PT KAI Divre II pun door to door menyerahkan surat peringatan pertama (3/9), kedua (9/9) dan ketiga (16/9) (SP 1 , SP 2, SP 3) yang sudah diserahkan kepada pemilik bangunan dan masing-masing surat peringatan diberi waktu 5 (lima) hari kalender untuk melakukan pengosongan bangunan bahkan lebih.
Kemudian, pada 20 November 2019 melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Padang Pariaman dengan hasil rencana pengosongan lahan pada tanggal 28 November 2019. Dikarenakan kondisi kurang kondusif maka eksekusi penertiban lahan ditunda hingga Maret 2020.
Pada tanggal 13 Maret 2020 dilakukan kembali rapat koordinasi lanjutan namun adanya larangan keramaian karena wabah Covid-19 maka segala kegiatan penertiban ditunda kembali. Selanjutnya pihak KAI memberikan somasi kepada penghuni bangunan (24/3) dan Somasi kedua pada tanggal 30 Juli 2020 kepada penghuni bangunan yang belum mengosongkan lahan/kiosnya.
Baca juga: Hadiri Wisuda Sarjana STKIP Lubuk Alung, Ini pesan Wabup Rahmang
" PT KAI Divre II telah melakukan SOP penertiban mulai dari pelaksanaan sosialisasi kepada pemilik bangunan hingga mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP 3) selanjutnya kita akan tetap melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Insan. (*/Mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- UNP Tunjukkan Praktik Baik Pengelolaan Aset dan Infrastruktur Pendidikan
- Dirikan Posko di Pauh, PT Semen Padang Kerahkan Tiga Alat Berat
- Bantu Korban Bencana di Sumatra, SIG Kirimkan Tim Reaksi Cepat dan Salurkan Bantuan hingga Dirikan Posko
- Dari Padang hingga Agam, PT Semen Padang All Out Bantu Penanganan Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar
- Update Jumlah Korban Hidrometeorologi Sumbar: 166 Meninggal dan 111 Masih Hilang








