PT KAI Lakukan Penertiban Aset Sekitar Stasiun Lubuk Alung
PADANG, binews.id -- Pasca kembali dioperasikannya KA Sibinuang relasi Padang-Naras di masa pandemi Covid-19 tanggal 1 Agustus 2020, PT KAI Divre II Sumatera Barat lakukan peningkatan pelayanan terhadap calon penumpang KA.
Hal ini direalisasikan dengan adanya penambahan fasilitas hingga perbaikan bangunan di beberapa stasiun KA diwilayah Divre II Sumatera Barat. Hal serupa akan dilakukan di sekitar area Stasiun Lubuk Alung yang merupakan salah satu stasiun pemberangkatan yang dilalui KA Sibinuang.
"Saat ini kondisi bangunan di stasiun tersebut sudah tua dan tidak pernah dilakukan renovasi, fasilitas pendukung yang terdapat di stasiun Lubuk Alung pun tidak lengkap dan tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) seperti tidak adanya mushollah dan ruang ibu menyusui, ruang tunggu yang sempit dan kondisi bangunan yang terdesak dengan pasar sehingga akses keluar masuk calon penumpang terganggu dan terkesan kumuh," ujar Kepala PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, Insan Kesuma, Rabu (5/8/2020).
Selain itu juga kata Insan, penumpang KA dari dan/atau tujuan ke Stasiun Lubuk Alung meningkat sehingga perlu dilakukan rencana pengembangan dan/atau renovasi secara keseluruhan terhadap bangunan stasiun tersebut yang berdampak terhadap bangunan-bangunan disekitarnya untuk dilakukan penertiban aset.
Baca juga: Delegasi 15 Negara Kunjungi Stasiun Kereta Api Padang Panjang
Insan Kesuma menyampaikan bahwa penertiban aset di Stasiun Lubuk Alung ini merupakan upaya PT KAI dalam meningkatkan pelayanan bagi calon penumpang KA serta merupakan dukungan daripada pengimplementasian surat edaran Menteri BUMN Nomor : SE-09/MBU/2009 tanggal 25 Mei 2009 terkait Penertiban Terhadap Aset Tanah dan Bangunan Badan Usaha Milik Negara.
"Tujuan dilakukan penertiban atau pengosongan lahan terhadap 78 petak kios yang berada di sekitar Stasiun Lubuk Alung ini adalah untuk mendukung rencana pengembangan dan/atau renovasi bangunan Stasiun Lubuk Alung demi meningkatan pelayanan kepada penumpang kereta api di Stasiun Lubuk Alung" ujar Insan.
Penertiban Aset Sesuai Prosedur
Kepala PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, Insan Kesuma mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa upaya dalam penertiban lahan di wilayah stasiun Lubuk Alung diantaranya mulai dari awal Januari 2019 telah dilakukan upaya persuasif yakni sosialisasi secara langsung atau tidak langsung berupa pemberitahuan kepada masyarakat atas pemakaian aset tanah PT. Kereta Api dan pemberitahuan/peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan somasi kepada masyarakat atas pemakaian aset tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat wilayah terkait.
Baca juga: Terima Bantuan Bedah Rumah dari Gubernur Sumbar, Nurmaini Janda Miskin di Lubuk Alung Terharu
"Bulan Januari 2019 PT KAI telah mensosialisasikan kepada pemilik bangunan bahwa akan dilaksanakan penertiban lahan di wilayah tersebut. Hasil sosialisasi dengan pemilik bangunan, PT KAI Divre II mengabulkan permintaan Para Pemilik bangunan agar dapat memberikan tenggang waktu pengosongan bangunan setelah hari raya Idul Fitri 1440 H yakni bulan Juni 2019 bahkan PT KAI Divre II memberikan kebijakan hingga akhir Agustus 2019," jelasnya.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- UNP Tunjukkan Praktik Baik Pengelolaan Aset dan Infrastruktur Pendidikan
- Dirikan Posko di Pauh, PT Semen Padang Kerahkan Tiga Alat Berat
- Bantu Korban Bencana di Sumatra, SIG Kirimkan Tim Reaksi Cepat dan Salurkan Bantuan hingga Dirikan Posko
- Dari Padang hingga Agam, PT Semen Padang All Out Bantu Penanganan Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar
- Update Jumlah Korban Hidrometeorologi Sumbar: 166 Meninggal dan 111 Masih Hilang








