Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Akan Dapat Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan

Kamis, 06 Agustus 2020, 22:23 WIB | Ekonomi | Nasional
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Akan Dapat Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Akan Dapat Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan. foto.net
IKLAN GUBERNUR

Pemerintah, kata Sri Mulyani, juga meningkatkan jumlah pengurangan cicilan PPh badan dari yang sebelumnya 25% menjadi 50%.

Sedangkan untuk PKH, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan ada pengubahan skema yaitu penambahan bantuan berupa beras sebesar 15 kilogram (kg) kepada seluruh penerima hingga akhir tahun. Anggaran yang disediakan untuk program tambahan ini sebesar Rp 4,6 triliun.

Selanjutnya tambahan benefit untuk program Kartu Sembako, menurut Sri Mulyani nantinya para penerima manfaat mendapat bantuan tunai sebesar Rp 500.000 dan anggaran yang disediakan sekitar Rp 5 triliun.

Baca juga: Kepala BKD Sumbar Bantah Informasi Pemprov Bayarkan Gaji ASN Bolos Kerja 8 Bulan

"Kita akan berikan bansos produktif bagi 12 juta UMKM artinya mereka dapat Rp 2,4 juta yang sangat kecil dan bentuknya bantuan sifatnya produktif jadi bukan pinjaman dengan total anggar mendekati Rp 30 triliun," ungkapnya. (*)

Sumber : detik.com

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews
Sumber: detik.com

Bagikan: