Rasionalisasi Anggaran Pemkab Solok Rampung, Gaji ASN Akhirnya Cair

Arosuka, binews.id -- Proses rasionalisasi anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang sempat tertunda kini telah rampung. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipastikan telah menyelesaikan proses rasionalisasi sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/843/SJ Tahun 2025.
Rasionalisasi ini sebelumnya mengalami keterlambatan akibat belum tuntasnya proses entri revisi anggaran oleh beberapa OPD. Namun, pada Minggu (4/5/2025), seluruh OPD telah menyelesaikan proses entri anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok, Indra Gusnadi, mengonfirmasi hal tersebut saat dihubungi pada Senin pagi (5/5/2025). Ia menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena adanya kendala teknis pada sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), khususnya dalam proses perbaikan hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi.
"Ada persoalan teknis ketika entri revisi di SIPD, terutama terkait perbaikan dari evaluasi Gubernur. Namun, Alhamdulillah, hari ini gaji para ASN yang sebelumnya terkendala sudah bisa dicairkan," ungkap Indra Gusnadi melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan 4,1 Juta Pemilih Hasil Pemutakhiran Data Semester I 2025
Ia juga menambahkan bahwa seluruh OPD telah diminta segera mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP LS) untuk pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) bulan Mei yang sempat tertunda.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, memastikan bahwa seluruh prosedur penganggaran telah mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Ia menegaskan bahwa permasalahan teknis sudah diselesaikan dan gaji seluruh ASN dipastikan cair pada hari ini.
"Kita pastikan hari ini seluruh gaji pegawai cair. Tidak ada lagi persoalan terkait OPD. Semuanya sudah clear," tegas Medison.
Dengan rampungnya proses ini, Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan komitmennya untuk tetap taat regulasi dan memastikan hak ASN tetap terpenuhi tanpa penundaan lebih lanjut.
Baca juga: Hingga Akhir Juni 2025, KAI Divre II Sumbar Salurakan Program Bantuan TJSL Senilai Rp.350 Juta
(Mak i)
Penulis: BiNews
Editor: Imel
Berita Terkait
- Pemkab Solok Lakukan Penataan THL
- Wabup Solok Pimpin Apel Disiplin, Tegur ASN dan Honorer yang Mangkir
- Bupati dan Wabup Solok Hadiri Workshop Evaluasi Keuangan Desa
- TPAKD Kabupaten Solok Gencarkan Literasi Keuangan Lewat Program Simpel di Sekolah Dasar
- Pemkab Solok Gelar Sosialisasi Optimasi Lahan Non Rawa 2025, Anggarkan Rp11 Miliar untuk 102 Kelompok Tani
Pemkab Solok Lakukan Penataan THL
Kab. Solok - 10 Juli 2025