Syarat Penerima Bantuan Rp600 Ribu dari Jokowi
JAKARTA, binews.id -- Pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya pemerintah akan memberikan bantuan Rp600 ribuper bulan dalam waktu dekat sebagai bentuk bantuan akibat pandemi virus Corona (COVID-19).
Namun tidak semua pegawai bisa mendapat bantuan tersebut. Apa saja syaratnya?
1. Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah harus bergaji di bawah Rp 5 juta/bulan.
Setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Kunjungan Presiden RI ke Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam Sumbar Berjalan Aman dan Lancar
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Erick melanjutkan,bantuan Rp600 ribu per bulan akan diberikan ke 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," tegas dia.
3. Bukan PNS atau Pegawai BUMN
Syarat terakhir, calon penerima bantuan Rp600 ribu/bulan haruslah pegawai yang bekerja di sektor swasta. Artinya, mereka bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pegawai di perusahaan pelat merah atau BUMN.
Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," tandasnya. (*)
Baca juga: Selasa Besok Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Sumbar
Sumber : detik.com
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Sumber: detik.com
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Dukung Rekrutmen 30 Ribu Tenaga Kopdes Merah Putih, Dorong Jadi Motor Ekonomi Desa Berkelanjutan
- Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI
- Wawako Padang Maigus Nasir Ikuti Pembukaan Banda Aceh Experience City Expo 2026
- Gula Rafinasi Masuk Pasar Konsumsi, Nevi Zuairina Tegaskan Perlunya Pembenahan Tata Niaga Nasional
- Nevi Zuairina Soroti Dampak Konflik Global terhadap Industri Plastik Nasional






