Syarat Penerima Bantuan Rp600 Ribu dari Jokowi

JAKARTA, binews.id -- Pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya pemerintah akan memberikan bantuan Rp600 ribuper bulan dalam waktu dekat sebagai bentuk bantuan akibat pandemi virus Corona (COVID-19).
Namun tidak semua pegawai bisa mendapat bantuan tersebut. Apa saja syaratnya?
1. Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah harus bergaji di bawah Rp 5 juta/bulan.
Setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Kunjungan Presiden RI ke Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam Sumbar Berjalan Aman dan Lancar
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Erick melanjutkan,bantuan Rp600 ribu per bulan akan diberikan ke 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," tegas dia.
3. Bukan PNS atau Pegawai BUMN
Syarat terakhir, calon penerima bantuan Rp600 ribu/bulan haruslah pegawai yang bekerja di sektor swasta. Artinya, mereka bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pegawai di perusahaan pelat merah atau BUMN.
Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," tandasnya. (*)
Baca juga: Selasa Besok Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Sumbar
Sumber : detik.com
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Sumber: detik.com
Berita Terkait
- CMSE 2025: Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
- Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara
- Presiden Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah
- Nevi Zuairina: Kebijakan Impor BBM Satu Pintu Perkuat Pengawasan Harga dan Ketahanan Energi
- Mendagri Puji Kepala Daerah dengan Kinerja Anggaran Baik, Mahyeldi Termasuk