Kantor Pertanahan Pasaman Barat Kalah dalam Sidang PTUN, 116 SHM Dibatalkan

Pasaman Barat, binews.id -- Masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang meraih kemenangan dalam gugatan mereka terhadap Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasaman Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Dalam putusan yang dibacakan pada 24 Februari 2025, PTUN Padang membatalkan sebanyak 116 sertifikat hak milik dengan total luas 232 hektar yang diterbitkan oleh BPN Pasaman Barat.
Menurut kuasa hukum masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang, Mustakim, putusan ini menegaskan bahwa BPN Pasaman Barat telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik serta Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Hal ini dikarenakan penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Dengan adanya putusan ini, klien kami semakin kuat dalam menguasai lahan kelompok tani tersebut," ujar Mustakim.
Dalam persidangan, terungkap bahwa pihak BPN Pasaman Barat tidak dapat menunjukkan warkah atau dasar pendaftaran tanah saat diminta oleh majelis hakim. Selain itu, dalam sidang lapangan, BPN juga tidak mampu menunjukkan titik koordinat dari sertifikat hak milik yang telah diterbitkan.
"Dari fakta-fakta tersebut, kita dapat menyimpulkan adanya indikasi permainan yang dilakukan oleh oknum BPN bersama pihak-pihak lain yang ingin menguasai tanah milik Kelompok Tani Sepakat atau masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang," tambahnya.
Kemenangan ini menjadi harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka serta mendorong transparansi dalam penerbitan sertifikat tanah oleh pihak berwenang. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPN Pasaman Barat terkait putusan ini. (bi/ruli)
Penulis: BiNews
Editor: Imel
Berita Terkait
- Tinjau Akses Jalan ke Pelabuhan Teluk Tapang, Mahyeldi: Sudah Rampung 17,87 dari Total 23,47 Kilometer
- Sekda Hansastri Puji Capaian Pasaman Barat dalam UHC, Pendidikan, dan Infrastruktur
- Kapolda Sumbar Jamin Keamanan Masyarakat Air Bangis
- Gubernur Mahyeldi Pimpin Rapat di Pasbar, Cari Titik Terang Soal Penolakan PSN dan Pastikan Masyarakat Aman
- Gubernur Mahyeldi Mulai Petakan Masalah Pelabuhan Air Bangis