Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Pasca Angleb, KAI Divre II Sumbar Kembali Lakukan Cek Lintasan Dengan Jalan Kaki
Reza menegaskan, bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas seperti menerobos palang pintu kereta api, mengabaikan semboyan 35 (Klakson) serta rambu-rambu lainnya merupakan tindak pidana lalu lintas.
"Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, rambu-rambu atau sinyal peringatan harus dipatuhi sebagai tanda bahwa kereta api akan segera melintas, apabila masih terjadi pelanggaran, KAI Divre II Sumbar bisa menuntut ganti rugi kepada pihak-pihak yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," tegas Reza.
"Semoga dengan adanya kesadaram dari semua pihak, kita bersama-sama dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang KA khususnya di wilayah operasional Divre II Sumbar", tutup Reza. (bi/rel)
Baca juga: Dampak Luapan Banjir, KAI Divre II Sumbar Sementara Lakukan Pengalihan Lintas Perjalanan Kereta Api
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang Kerahkan Mobil Tangki untuk Bersihkan Masjid Istiqlal Binuang Pauh Limo Pascabanjir
- Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
- Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
- DLH Padang Targetkan Pembersihan 3.327 Ton Sampah Pasca Bencana Tuntas Dalam 9 Hari
- Operasional KA Divre II Sumbar Kembali Normal, Lintas Duku-BIM Aman Dilalui








