DPRD Sumbar Terima Kunjungan Tiga Komisi DPRD Solok Selatan

PADANG, binews.id -- DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan pimpinan dan anggota Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Solok Selatan, Rabu (30/4/2025) di ruang rapat Banggar kantor DPRD Sumbar.
Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi dan sharing informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi-Komisi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Kedatangan rombongan DPRD Solok Selatan diterima Ketua Tim Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat, HM Nurnas.
Pimpinan rombongan DPRD Solok Selatan, Syafril menjelaskan, peran dan fungsi komisi sangat strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Komisi-Komisi merupakan instrument dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Baca juga: Bapemperda DPRD Solsel Konsultasi Penyusunan Program Pembentukan Perda ke DPRD Sumbar
"Kami berkunjung ke DPRD Sumbar untuk konsultasi dan sharing informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi selama tahun anggaran 2025 dan upaya untuk meningkatkan kinerja Komisi di masa yang akan datang," kata Syafril.
Syafril menjelaskan, sudah banyak yang dilakukan selama ini terkait dengan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan Perda, fungsi Penganggaran dan pengawasan. Pelaksanaan kegiatan fungsi tersebut, akan diaplikasikan oleh Komisi-Komisi sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi.
"Kami ingin tahu lebih dalam seperti apa penjabarannya di DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap pelaksanaan ke tiga fungsi tersebut oleh Komisi-Komisi, baik terhadap pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan," ujarnya.
Kemudian lanjut Syafril, Perda dan Perkada, merupakan salah satu objek pengawasan oleh DPRD. Bagaimana bentuk pengawasan Perda dan Perkada yang dilakukan oleh masing-masing Komisi dan seperti apa pula hasil pengawasan tersebut.
Bahkan, salah satu tugas Komisi lainnya yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 adalah melakukan pembahasan Ranperda. Disamping Komisi, pembahasan Ranperda juga dapat dilakukan oleh Panitia Khusus.
"Seperti apa kebijakan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam pembahasan Ranperda ini, mana yang menjadi tugas Komisi dan mana yang menjadi tugas Panitia Khusus," tanya Syafril kepada Tim Pakar DPRD Sumbar HM Nurnas dalam pertemuan itu.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025