DPRD Sumbar Terima Kunjungan Tiga Komisi DPRD Solok Selatan
Sementara itu, Ketua Tim Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat, M Nurnas menjelaskan beberapa hal sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi-Komisi yaitu tentang Rencana Strategis atau Renstra dan Rencana Kerja atau Renja.
M Nurnas menjelaskan, setiap periode atau sekali dalam lima tahun, anggota dewan mempersiapkan Renstra. Kemudian dilanjutkan dengan mempersiapkan Renja.
Rencana Strategis (Renstra), adalahdokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai.
"Dokumen ini berisi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan dalam jangka waktu 5 tahun," terang Nurnas.
Lebih lanjut Nurnas sampaikan, Renstra merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN. Renstra berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang digunakan sebagai acuan dalam mengambil keputusan.
Kemudian Rencana Kerja (Renja), adalahdokumen perencanaan yang disusun oleh suatu instansi atau perangkat daerah untuk periode satu tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Dokumen ini merupakan terjemahan dari Rencana Strategis (Renstra) dan menjadi dasar bagi penyusunan anggaran.
"Tujuannya adalah untuk mengarahkan dan mengukur kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan," tutup mantan anggota DPRD Sumbar tiga periode itu. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








