DPRD Sumbar Terima Kunjungan Tiga Komisi DPRD Solok Selatan

Sementara itu, Ketua Tim Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat, M Nurnas menjelaskan beberapa hal sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi-Komisi yaitu tentang Rencana Strategis atau Renstra dan Rencana Kerja atau Renja.
M Nurnas menjelaskan, setiap periode atau sekali dalam lima tahun, anggota dewan mempersiapkan Renstra. Kemudian dilanjutkan dengan mempersiapkan Renja.
Rencana Strategis (Renstra), adalahdokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai.
"Dokumen ini berisi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan dalam jangka waktu 5 tahun," terang Nurnas.
Lebih lanjut Nurnas sampaikan, Renstra merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN. Renstra berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang digunakan sebagai acuan dalam mengambil keputusan.
Kemudian Rencana Kerja (Renja), adalahdokumen perencanaan yang disusun oleh suatu instansi atau perangkat daerah untuk periode satu tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Dokumen ini merupakan terjemahan dari Rencana Strategis (Renstra) dan menjadi dasar bagi penyusunan anggaran.
"Tujuannya adalah untuk mengarahkan dan mengukur kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan," tutup mantan anggota DPRD Sumbar tiga periode itu. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama