Bupati Dharmasraya Annisa Harap Ada Solusi Bijak Pemerintah Pusat bagi Kebun Rakyat di Kawasan Hutan

Jumat, 02 Mei 2025, 10:34 WIB | Ragam | Kab. Dharmasraya
Bupati Dharmasraya Annisa Harap Ada Solusi Bijak Pemerintah Pusat bagi Kebun Rakyat di...
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani berharap agar pemerintah pusat dapat menghadirkan solusi yang bijak dan adil atas persoalan kebun rakyat yang berada dalam kawasan hutan. IST

Namun sebaliknya, jika status kawasan hutan ditetapkan lebih dulu, dan kemudian muncul SHM di atasnya, maka hak milik tersebut harus dibatalkan.

Pemerintah pusat juga telah membangun kesepakatan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan untuk menangani masalah ini secara adil dan proporsional.

Menanggapi penjelasan tersebut, Bupati Annisa menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan segera melakukan langkah konkret di tingkat daerah. Ia menegaskan pentingnya menyampaikan informasi ini secara luas kepada masyarakat.

Baca juga: Disdukcapil Kabupaten Solok Launching Inovasi JELAJAH 1302

Bupati mengimbau kepada warga yang merasa memiliki kebun dengan status seperti ini agar segera melapor ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Dharmasraya.

Menurutnya, pendataan awal sangat penting untuk memastikan seluruh kasus terakomodasi dalam upaya penyelesaian.

Pemerintah daerah, kata Annisa, akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap masyarakat yang memiliki lahan bersertifikat namun terindikasi berada di dalam kawasan hutan.

Data tersebut selanjutnya akan menjadi dasar untuk mengajukan tambahan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Kementerian ATR/BPN, khusus untuk kasus-kasus yang memiliki kompleksitas seperti ini.

Di samping itu, Dinas Perkimtan akan menggandeng Kantor Pertanahan (BPN) Dharmasraya untuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat serta memberikan pendampingan dalam proses verifikasi dan administrasi hukum.

Bupati Annisa berharap langkah-langkah ini bisa menjadi jembatan solusi antara kebijakan pemerintah pusat dan kenyataan yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Menurutnya, penyelesaian persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga menyentuh keadilan sosial dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: