Polda Sumbar Tangkap Pengedar Narkotika dari Aceh

Selasa, 11 Agustus 2020, 20:28 WIB | Hukum | Nasional
Polda Sumbar Tangkap Pengedar Narkotika dari Aceh
Polda Sumbar Tangkap Pengedar Narkotika dari Aceh
IKLAN GUBERNUR

PADANG, Binews.id --- Personel Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar menangkap YS (41) laki - laki seorang pengedar narkotika jenis sabu dari Aceh hendak menuju Jambi melalui Pekanbaru dengan mengunakan mobil travel.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pendistribusian diduga narkotika jenis sabu dibawa oleh seorang warga Aceh menuju Jambi, atas informasi itu tim Polda Sumbar langsung terjun kelokasi, bahwa target menumpang dengan menggunakan mobil travel Rimbo Bujang Jaya merek Innova dengan No Pol 1891VZ," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu didampingi Wadir Resnarkoba AKBP Ferry Herlambang dalam komprensi pers nya Selasa (11/8/2020) di Mapolda Sumbar.

Kemudian kata Satake, pada hari Jumat (24/7/2020) pukul 16.50 wib dilakukan penangkapan terhadap YS (41) tahun di SPBU Jorong Parit Rantang Nagari Kumangan Kec. Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. Dilakukan penggeledahan terhadap YS (41) tahun tersebut, di SPBU Jorong Parit Rantang Nagari Kumangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dikemas dengan plastik teh warna kuning merk GUANYINWANG lalu di bungkus dengan plastik kresek warna hitam yang terletak dibawah tempat di bahagian tengah mobil, sehingga tersangka bersama dengan barang bukti langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar guna proses lebih lanjut," ungkapnya.

Baca juga: Kapolda Sumbar Hadiri Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari

Dikatakannya, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkoba. (DW)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: