Beri Perlindungan Hukum Masyarakat Adat, Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat

Minggu, 11 Mei 2025, 09:13 WIB | Pemerintahan | Kota Padang Panjang
Beri Perlindungan Hukum Masyarakat Adat, Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi...
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Sabtu (10/5/2025) di Hall Lantai III Balai Kota. IST
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

Dikatakannya lagi, pendaftaran tidak mengurangi nilai adat, justru memperkuat legitimasi hukum, karena tanah ulayat yang terdaftar memiliki kekuatan hukum sah tanpa mengikis fungsi adat, menciptakan sinergi antara kearifan lokal dan sistem hukum nasional.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia menjelaskan,
pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar urusan sertifikat, melainkan upaya menjaga keberlanjutan adat.

Baca juga: HUT ke-98 PERTI Digelar di Masjid Nurul Iman, Dihadiri Wako Padang Fadly Amran

Pendaftaran tanah ulayat, lanjutnya, bertujuan guna memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat adat, mencegah sengketa, dan mengurangi risiko hilangnya tanah warisan leluhur.

"Jika Niniak Mamak, Datuak, atau Bundo Kanduang ingin memulai dengan administrasi terlebih dahulu, itu bisa dilakukan. Tanah ulayat akan dicatat dalam daftar khusus dan pemegang hak adat menerima salinannya," jelasnya.

Sejak ditetapkan sebagai pilot project pada 2023, ujarnya, Sumatera Barat telah menerbitkan 10 sertifikat tanah ulayat. Yaitu enam di Padang Panjang, tiga di Kabupaten Limapuluh Kota, dan satu di Kota Pariaman (KAN V Koto Air Pampam). Sertifikat tersebut diserahkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid pada 28 April 2025.

Rezka menegaskan, Kementerian ATR/BPN berperan guna menyelamatkan tanah ulayat di Sumbar, karena melalui pendaftaran, batas-batas tanah menjadi jelas dan potensi konflik dapat dikurangi.(bi/rel/mel)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: