Beri Perlindungan Hukum Masyarakat Adat, Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat

Minggu, 11 Mei 2025, 09:13 WIB | Pemerintahan | Kota Padang Panjang
Beri Perlindungan Hukum Masyarakat Adat, Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi...
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Sabtu (10/5/2025) di Hall Lantai III Balai Kota. IST

PADANG PANJANG, binews.id -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Sabtu (10/5/2025) di Hall Lantai III Balai Kota.

Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat Pemko, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dari tiga Kanagarian di Padang Panjang. Acara tersebut bertujuan memberikan pemahaman tentang tahapan, regulasi, serta manfaat pendaftaran tanah ulayat.

Baca juga: DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Wakil Wali Kota, Allex Saputra menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi ini. Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis memperkuat identitas masyarakat adat, sekaligus membangun fondasi hukum yang kokoh bagi generasi mendatang.

"Proses administrasi dan pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya adaptif, menjaga eksistensi adat di tengah dinamika hukum nasional, sehingga hak-hak masyarakat hukum adat terlindungi secara hukum dan administratif," katanya.

Baca juga: Pemkab Solok Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur Terkait Perbaikan Jalan Nasional Air Dingin

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: