Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre II Sumbar Lakukan Cek Lintas Jalan Kaki dan Sosialisasi Perlintasan Sebidang KA

Reza menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua dan prioritas bagi perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Semoga dengan adanya kesadaran dari semua pihak, kita bersama-sama dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang KA khususnya di wilayah operasional Divre II Sumbar", ungkap Reza.
Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan safety talk guna mengevaluasi hasil walkthrough dan memastikan tindaklanjut terhadap catatan yang ada di lapangan. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- DPRD Padang Bahas Dampak Pemotongan Anggaran Pusat, Fokus Kejar PAD
- Nevi Zuairina Dukung Kebijakan E10, Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa-gesa
- Minangkabau Ekspres: Pilar Mobilitas dan Magnet Pariwisata Sumatera Barat
- Canangkan Gerakan Farm the Future, Gubernur Mahyeldi: Tumbuhkan Semangat Generasi Muda Bertani
- Sumbar Mantapkan Langkah Menjadi Penggerak Utama Wisata Halal Nasional