Pengakuan Mengejutkan Tersangka Mutilasi di Padang Pariaman, Diduga Juga Bunuh Dua Perempuan Lain
PADANG PARIAMAN, binews.id -- Fakta baru terungkap dalam penyidikan kasus mutilasi yang menimpa Septia Adinda (SA) di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Tersangka berinisial SJ alias Wanda tak hanya diduga membunuh SA, tetapi juga mengaku telah menghabisi dua korban perempuan lainnya dalam peristiwa berbeda.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan pengakuan mengejutkan itu terungkap saat pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
"Selain kasus mutilasi terhadap SA, pelaku juga mengaku sudah membunuh dua korban perempuan lainnya. Kedua korban ini jasadnya dimasukkan ke dalam sumur yang kemudian ditutup," ujar Faisol kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Dua korban tambahan tersebut diduga merupakan mahasiswi yang sebelumnya dilaporkan hilang. Polisi kini tengah mencocokkan identitas korban dan menyelidiki keberadaan sumur yang disebutkan oleh pelaku.
Baca juga: KSP Tinjau Lokasi Bencana di Padang Pariaman, Pemerintah Pusat Pastikan Penanganan Cepat
"TKP pembunuhan dua korban ini berbeda dengan kasus SA. Menurut pengakuan pelaku, keduanya dibunuh di rumahnya, lalu mayatnya dibuang ke dalam sumur," katanya.
Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi sisa tulang belulang yang ditemukan di dalam sumur tersebut. Polisi juga mendalami motif pembunuhan terhadap kedua korban lain.
"Kalau untuk kasus SA, motifnya karena sakit hati akibat utang sebesar Rp3,5 juta yang belum dibayar korban. Sedangkan untuk dua korban lainnya, kami masih menggali keterangan lebih lanjut dan mencari bukti pendukung," kata Faisol.
Ia menambahkan, sejauh ini SJ diduga sebagai pelaku tunggal. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Tinjau SAMSAT Padang Pariaman, Dorong Inovasi Pelayanan dan Optimalisasi PAD
"Penyelidikan terus kami kembangkan. Semua kemungkinan tetap kami buka," ujar Faisol. (bi/*)
Penulis: Imel
Editor: Imel








