Kapolda Sumbar Apresiasi Tim Gabungan atas Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Padang Pariaman

Sabtu, 21 September 2024, 11:11 WIB | Hukum | Kab. Padang Pariaman
Kapolda Sumbar Apresiasi Tim Gabungan atas Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan...
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, memberikan apresiasi setinggi-tingginya dari pimpinan Polri, termasuk Kapolri dan jajaran pejabat utama Mabes Polri, kepada tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Padang Pariaman. IST

PADANG PARIAMAN, binews.id -- Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, memberikan apresiasi setinggi-tingginya dari pimpinan Polri, termasuk Kapolri dan jajaran pejabat utama Mabes Polri, kepada tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Padang Pariaman.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi antara Polres Padang Pariaman, Polda Sumbar, Bareskrim Polri, TNI, serta dukungan penuh dari masyarakat setempat. Pengungkapan kasus ini memakan waktu 11 hari sejak korban pertama kali dilaporkan hilang.

Hal tersebut disampaikan Kapolda dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/9) di Mapolres Padang Pariaman. Ia menekankan pentingnya peran semua pihak, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung, dalam membantu proses penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka.

Kronologi Kejadian

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Berbagi Berkah Ramadan dengan Takjil dan Makanan Berbuka Puasa di Stasiun Padang

Kasus ini berawal pada Jumat, 6 September 2024, ketika korban, seorang pedagang keliling yang menjadi tulang punggung keluarganya, dilaporkan hilang setelah tidak pulang ke rumah. Beberapa hari kemudian, korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, yang langsung memicu perhatian luas dari masyarakat dan media. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga telah diperkosa dan dibunuh oleh tersangka setelah disergap di tengah perjalanan.

Kapolda Sumbar mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kriminal, termasuk kasus pelecehan seksual pada 2013 dan penyalahgunaan narkoba pada 2017. Setelah melakukan aksi keji tersebut, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di berbagai tempat, termasuk di dalam hutan, selama 10 hari sebelum akhirnya tertangkap di sebuah rumah kosong. Penangkapan tersangka didasarkan pada informasi penting dari masyarakat yang membantu mengarahkan polisi ke tempat persembunyiannya.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Dalam proses penangkapan, lebih dari 70 personel gabungan dilibatkan, menggunakan berbagai metode investigasi canggih, termasuk bantuan anjing pelacak K9 serta analisis barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Kapolda menjelaskan bahwa selama masa pelariannya, tersangka sering berpindah-pindah tempat, membuat tim gabungan harus melakukan penyergapan di beberapa lokasi sebelum berhasil menangkapnya di rumah kosong.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Tingkatkan Layanan Kesehatan demi Kenyamanan Angkutan Lebaran

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain tali rafia, pakaian korban, dan barang-barang lain yang kini tengah dianalisis oleh pihak berwenang untuk memperkuat bukti di pengadilan. Kapolda menambahkan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan:

Berita Terkait