OJK Dukung Program 3 Juta Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Selasa, 14 Januari 2025, 20:40 WIB | Ekonomi | Nasional
OJK Dukung Program 3 Juta Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Konferensi pers daring yang digelar pada Selasa (14/1/2025). ist

JAKARTA, binews.id -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam pembangunan 3 juta unit hunian. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers daring yang digelar pada Selasa (14/1/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Dalam paparannya, Mahendra menegaskan bahwa OJK sepenuhnya mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan perumahan layak bagi masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah (MBR). Dukungan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan konstruksi yang menjadi salah satu penopang penting perekonomian nasional.

Baca juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,12%, Termasuk Tertinggi di G20 dan ASEAN

"Program ini akan menggerakkan dan meningkatkan pertumbuhan di sektor perumahan dan konstruksi yang juga sangat penting bagi peningkatan ekonomi," ujar Mahendra.

Sebagai bentuk konkret dukungan tersebut, OJK telah mengirimkan surat kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan (LJK), mendorong mereka agar memperluas pembiayaan rumah bagi kalangan MBR.

Baca juga: Warga Koto Panjang Harapkan Dukungan Ekonomi dan Infrastruktur dari DPRD Sumbar

"OJK memberikan ruang bagi LJK untuk mengambil kebijakan pemberian kredit pembiayaan, berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis," lanjutnya.

Mahendra juga menegaskan bahwa OJK akan terus berupaya memperlancar pembiayaan program 3 juta hunian agar target pemerintah dapat tercapai dengan baik.

Baca juga: Wawako Allex Saputra: Pemko Fokus Hadirkan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

Selain itu, OJK menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang berisi data netral dan bukan merupakan daftar hitam. Sistem ini bertujuan membantu kelancaran proses kredit serta penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan.

"SLIK menjadi alat penting untuk meminimalisasi kesalahan informasi yang berpotensi menghambat proses pembiayaan," pungkas Mahendra.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: