10 Pelaku UMK Binaan UPT Halal Center UNP Resmi Terima Sertifikat Halal dari BPJPH RI

Jumat, 27 Juni 2025, 13:40 WIB | Ekonomi | Kota Padang
10 Pelaku UMK Binaan UPT Halal Center UNP Resmi Terima Sertifikat Halal dari BPJPH RI
Sebanyak 10 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) binaan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UPT Halal Center Universitas Negeri Padang (UNP) secara resmi menerima Sertifikat Halal (SH) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). IST

PADANG, binews.id — Sebanyak 10 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) binaan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UPT Halal Center Universitas Negeri Padang (UNP) secara resmi menerima Sertifikat Halal (SH) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia.

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Wakil Kepala BPJPH RI, Dr. Afriansyah Noor, dalam agenda Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK yang berlangsung di Auditorium Gubernuran, Kamis (26/6/2025).

Acara tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh berbagai pemangku kepentingan industri halal di Sumatera Barat, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat yang mewakili Gubernur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, serta perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perguruan tinggi, perbankan (PT Bank Mandiri, PT BNI, PT BRI, dan PT BSI Wilayah Padang), BUMN/BUMD, hingga perusahaan swasta.

Adapun daftar pelaku UMK penerima Sertifikat Halal adalah sebagai berikut: Yusmainita (Jl. Belakang Tangsi), Dwi Candrawati (Jalan Samudera No. 1), Angelia Marantika (Jalan Muaro No. 51), Suharni (Jalan Berok No. 58), Rini Amelia Desparina (Jalan Berok 1 No. 36), Fauziah (Jl. Berok Nipah No. 12), Elidayanti (Jl. Hoscokroaminoto No.10), Burneli (Jl. Belakang Tangsi No. 48), Yumiati S (Jl. Mustika 13 No. 184), dan Yulianti (Jl. Samudera No. 24 C).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPJPH dan pemerintah daerah dalam mendorong percepatan sertifikasi halal, khususnya bagi UMK, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Ketentuan tersebut menetapkan batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk produk UMK hingga 17 Oktober 2026.

Dalam konteks tersebut, UPT Halal Center UNP melalui LP3H telah memainkan peran penting dalam memberikan pendampingan intensif kepada para pelaku UMK agar produk mereka memenuhi standar halal nasional dan memperoleh sertifikasi resmi dari BPJPH.

Dengan adanya fasilitasi dari berbagai pihak, termasuk dukungan pembiayaan dari sektor perbankan dan lembaga pemerintah, program ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMK serta memperkuat ekosistem industri halal di Sumatera Barat dan Indonesia secara umum. (bi/rel/mel)

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: