Sekdaprov Targetkan 30 Persen OPD di Sumbar Jadi Badan Publik Informatif pada Monev KIP 2025

Selasa, 08 Juli 2025, 10:31 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Sekdaprov Targetkan 30 Persen OPD di Sumbar Jadi Badan Publik Informatif pada Monev KIP...
Sekdaprov saat mewakili Gubernur Sumbar dalam acara launching Monev KIP Sumbar 2025 yang berlangsung di Istana Gubernur Sumbar, Selasa (8/7/2025). IST

PADANG, binews.id — Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Arry Tuswandi, menargetkan sebanyak 30 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar meraih predikat Badan Publik Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Target tersebut disampaikan Sekdaprov saat mewakili Gubernur Sumbar dalam acara launching Monev KIP Sumbar 2025 yang berlangsung di Istana Gubernur Sumbar, Selasa (8/7/2025). Dalam arahannya, Arry meminta agar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Sity Aisyah, mencatat dan melaporkan kepala OPD yang tidak hadir dalam peluncuran tersebut.

"Kita targetkan, 30 persen OPD Sumbar harus jadi Badan Publik Informatif dalam Monev KIP 2025 ini. Karena itu, catat Buk Kadis Kominfotik, laporkan kepada saya siapa saja Kepala OPD yang tidak hadir hari ini," tegas Arry dalam sambutannya.

Arry mengakui bahwa meskipun Sumbar telah meraih predikat sebagai Provinsi Informatif dari Komisi Informasi Pusat, namun di lapangan implementasinya belum sepenuhnya maksimal. Masih ditemukan sejumlah sengketa informasi yang diajukan oleh masyarakat kepada KI Sumbar, yang menandakan perlunya perbaikan lebih lanjut.

"Kita akui, masih banyak badan publik yang alergi terhadap keterbukaan informasi. Padahal ini sudah diatur dalam undang-undang. Ke depan, hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Informasi yang tidak dikecualikan sesuai ketentuan, harus dibuka untuk publik guna memperkuat kepercayaan masyarakat dan memangkas birokrasi," ujarnya.

Foto bersama
Foto bersama

Lebih lanjut Arry menegaskan, beberapa pihak dari badan publik terkadang merasa kecewa karena komisioner KI Sumbar dinilai tidak berpihak pada pemerintah. Namun ia menegaskan bahwa peran Komisi Informasi adalah sebagai lembaga independen yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Komisioner Komisi Informasi itu menjalankan fungsi yang diatur undang-undang. Mereka bukan perpanjangan tangan pemerintah, tapi pengawal hak publik untuk mendapatkan informasi. Pemprov Sumbar sangat menghargai dan mendukung kerja mereka," jelasnya.

Ia berharap pelaksanaan Monev 2025 ini dapat mendorong semakin banyak OPD di Sumbar yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan secara nyata, bukan hanya sebagai formalitas. Ia pun optimistis Sumbar akan kembali meraih predikat Provinsi Informatif pada tahun ini.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, dalam sambutannya mengatakan bahwa Monev 2025 tidak hanya menilai dari aspek kepatuhan administratif semata, melainkan juga mendorong perubahan kultur di badan publik agar keterbukaan menjadi bagian dari budaya kerja.

"Yang kami dorong adalah keterbukaan yang otentik. Kami ingin melihat bukan hanya kelengkapan dokumen, tapi juga semangat keterbukaan dalam pelayanan sehari-hari," ujar Musfi di hadapan tamu undangan dan jajaran OPD.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: