Sekdaprov Targetkan 30 Persen OPD di Sumbar Jadi Badan Publik Informatif pada Monev KIP 2025

Selasa, 08 Juli 2025, 10:31 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Sekdaprov Targetkan 30 Persen OPD di Sumbar Jadi Badan Publik Informatif pada Monev KIP...
Sekdaprov saat mewakili Gubernur Sumbar dalam acara launching Monev KIP Sumbar 2025 yang berlangsung di Istana Gubernur Sumbar, Selasa (8/7/2025). IST

Ia menambahkan bahwa Sumbar menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki regulasi khusus mengenai keterbukaan informasi publik melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022. Namun, tantangan utama masih terletak pada implementasi regulasi tersebut di tingkat OPD.

Pelaksanaan Monev KIP 2025 sendiri berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022, dengan tiga fokus utama yakni mengukur kepatuhan terhadap UU KIP, mendorong perbaikan layanan informasi publik, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak atas informasi.

Komisi Informasi Sumbar berharap, dengan dukungan dari Pemprov dan sinergi lintas lembaga, Monev 2025 dapat melahirkan lebih banyak badan publik yang benar-benar informatif, tidak hanya secara administratif, tetapi juga dalam praktik sehari-hari.

Ketua Monev 2025 KI Sumbar, Mona Sisca, melaporkan bahwa pelaksanaan Monev akan mencakup berbagai kategori penilaian, dengan prioritas pada badan publik yang telah mengisi kuesioner secara lengkap di tiap kategori.

"Walau ada keterbatasan anggaran, kita tetap berkomitmen melakukan kunjungan langsung ke tiga besar badan publik terbaik di masing-masing kategori. Kita upayakan pelaksanaan yang maksimal," ucap Mona.

Acara launching Monev 2025 ini turut dihadiri oleh Kepala Pengadilan Tinggi Sumbar, Kepala Pengadilan Agama, perwakilan dari Polda Sumbar, sejumlah kepala OPD, serta Ketua dan anggota Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP). Suasana acara berlangsung penuh semangat kolaboratif demi mewujudkan Sumbar yang lebih terbuka dan informatif. (bi/mel)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: