Diskominfo Padang Gandeng KI Sumbar Perkuat Pemahaman OPD soal Informasi Publik

Minggu, 27 Juli 2025, 10:48 WIB | Ragam | Kota Padang
Diskominfo Padang Gandeng KI Sumbar Perkuat Pemahaman OPD soal Informasi Publik
Kegiatan ini dikemas dalam bentuk coaching penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP) yang digelar di Ruang Rapat Lounge Akmal Usman, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Kamis (24/7/2025). IST

PADANG, binews.id — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang menggandeng Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat untuk memperkuat pemahaman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap jenis-jenis informasi yang wajib disediakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana.

Kegiatan ini dikemas dalam bentuk coaching penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP) yang digelar di Ruang Rapat Lounge Akmal Usman, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Kamis (24/7/2025).

Asisten Ahli KI Sumbar, Reza Rezki Herlinda, menegaskan bahwa PPID memiliki tanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

"Semua kegiatan dan informasi dalam badan publik bisa dijadikan DIP," ujar Reza.

Ia juga mengimbau agar setiap OPD rutin memeriksa dan memperbarui DIP minimal dua kali dalam setahun. "Tiap OPD perlu meninjau kembali dokumen yang bisa diumumkan dan yang tersedia setiap saat. Semuanya wajib disediakan, tetapi tidak semuanya wajib diumumkan," jelasnya.

Sementara itu, Teknisi Produksi Multimedia dan Web Diskominfo, Heru Putra Gunawan, mengingatkan pentingnya klasifikasi informasi yang tepat oleh admin OPD.

"Jika ada kekeliruan dalam pengunggahan informasi, segera konfirmasi ke PPID utama agar bisa dipindahkan sesuai klasifikasinya," tegas Heru.

Diskominfo berharap melalui coaching yang berlangsung selama dua hari (24--25/7/2025) ini, OPD dapat menyusun DIP secara akurat dan sesuai dengan kebutuhan serta permintaan publik, sehingga dapat menjadi rujukan penting di masa mendatang. (bi/rel/mel)

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: