PT Semen Padang dan Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp22 Miliar

Senin, 04 Agustus 2025, 11:33 WIB | Ragam | Kota Padang
PT Semen Padang dan Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp22 Miliar
Kepala Kanwil DJBC Riau Parjiya, menyerahkan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayu kepada Plt. Direktur Utama PT Semen Padang Pri Gustari Akbar. Hasil penindakan berupa rokok ilegal. IST

"Kegiatan pemusanahan yang berkolaborasi dengan PT Semen Padang ini, juga merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan fungsi utama Bea dan Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal berbahaya," tambahnya.

Sinergi antara Bea Cukai dan PT Semen Padang ini juga mencerminkan implementasi Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ketiga, yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, serta poin keenam, yakni mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan dan terlindungi secara sosial. Melalui aksi ini, pemerintah dan sektor industri memperkuat tata kelola transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan publik.

Tidak hanya itu, kegiatan ini juga sejalan dengan program unggulan Pemerintah Provinsi Sumbar di bawah kepemimpinan Mahyeldi--Vasco, khususnya pada aspek tata kelola pemerintahan yang baik dimana mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta sinergi lintas sektor dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat.(bi/rel/mel)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: