DPRD Sumbar Wajib Laporkan Hasil Reses dan Kinerja Anggota Dewan

PADANG, binews.id -- DPRD Provinsi Sumatera Barat menegaskan kewajiban setiap anggota dewan untuk melaporkan hasil pelaksanaan reses dan kinerja selama masa sidang melalui rapat paripurna.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses dan kinerja anggota dewan pada akhir masa persidangan, Rabu (27/8/2025) di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.
"Selama masa sidang ketiga tahun 2024--2025, beragam aspirasi masyarakat disampaikan kepada anggota dewan. Aspirasi yang paling banyak terkait masalah ekonomi dan pendidikan anak," ungkap Evi Yandri.
Rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian hasil reses masa persidangan ketiga tahun 2024--2025, penutupan masa persidangan ketiga, sekaligus pembukaan masa persidangan pertama tahun 2025--2026.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, didampingi Wakil Ketua Iqra Chissa dan Nanda Satria. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Gubernur Sumbar Vasco Ruseimy, unsur Forkopimda, serta asisten dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
- Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD, Rachmad Wijaya Minta Evaluasi Kepala OPD
- Wakil Ketua DPRD Padang Jupri Dorong Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX
- Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Struktur dan Kaderisasi PKS di 7 Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Barat