DPRD Sumbar Wajib Laporkan Hasil Reses dan Kinerja Anggota Dewan

Rabu, 27 Agustus 2025, 18:06 WIB | Politik | Kota Padang
DPRD Sumbar Wajib Laporkan Hasil Reses dan Kinerja Anggota Dewan
DPRD Provinsi Sumatera Barat menegaskan kewajiban setiap anggota dewan untuk melaporkan hasil pelaksanaan reses dan kinerja selama masa sidang melalui rapat paripurna. IST

PADANG, binews.id -- DPRD Provinsi Sumatera Barat menegaskan kewajiban setiap anggota dewan untuk melaporkan hasil pelaksanaan reses dan kinerja selama masa sidang melalui rapat paripurna.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses dan kinerja anggota dewan pada akhir masa persidangan, Rabu (27/8/2025) di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.

"Selama masa sidang ketiga tahun 2024--2025, beragam aspirasi masyarakat disampaikan kepada anggota dewan. Aspirasi yang paling banyak terkait masalah ekonomi dan pendidikan anak," ungkap Evi Yandri.

Rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian hasil reses masa persidangan ketiga tahun 2024--2025, penutupan masa persidangan ketiga, sekaligus pembukaan masa persidangan pertama tahun 2025--2026.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, didampingi Wakil Ketua Iqra Chissa dan Nanda Satria. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Gubernur Sumbar Vasco Ruseimy, unsur Forkopimda, serta asisten dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar. (bi/rel/mel)

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: