Besok, BLT Karyawan Bergaji Dibawah Rp5 Juta Bakal Cair

Senin, 24 Agustus 2020, 17:10 WIB | Ekonomi | Nasional
Besok, BLT Karyawan Bergaji Dibawah Rp5 Juta Bakal Cair
Besok Subsidi Gaji Karyawan Bergaji Dibawah Rp5 Juta Bakal Cair
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa subsidi gaji / upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta akan cair besok, Selasa (25/8). Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyahmengungkap pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening pekerja calon penerimaBLT dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyatakan bantuan itu secara simbolik akan disalurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Agustus 2020 mendatang.

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insyaallah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida dalam keterangan resminya, seperti dilansir CnnIndonesia, Minggu (16/8)

Lebih lanjut, Ida menjelaskan subsidi upah tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp5 juta.

Baca juga: Peran Media dalam Pilkada Serentak 2024: KPU Sumbar dan JMSI Gelar Sosialisasi untuk Penguatan Demokrasi

Selain upah di bawah Rp 5 juta, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Ida menjelaskan, subsidi upah yang diberikan tersebut sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan atau setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kami berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1,2 juta," kata dia.

Ida menambahkan bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: JMSI Sumbar Inisiasi Program Perlindungan Pekerja Media dengan BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang mengalami PHK karena pandemi covid-19 masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews
Sumber: cnnindonesia

Bagikan: