Pemprov Sumbar Rancang Penerbitan Sukuk Daerah, Sebagai Solusi Keterbatasan Fiskal
Lebih lanjut, Mahyeldi menekankan bahwa dasar hukum penerbitan sukuk sebetulnya sudah tersedia. Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi atau sukuk guna membiayai pembangunan, mengelola utang, maupun memperkuat modal BUMD. Namun, sinkronisasi aturan teknis tetap diperlukan agar implementasinya berjalan lancar.
Dirjen Perimbangan Keuangan, Askolani menyambut baik inisiatif Pemprov Sumbar tersebut. Ia menilai, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi rujukan negara-negara Muslim dunia dalam pengembangan keuangan syariah, apabila mampu membangun sistem yang tepat, efisien, dan bebas dari moral hazard.
"Persoalan teknis akan ditindaklanjuti melalui pertemuan berikutnya bersama OJK, OPD perbankan, dan pasar modal. Dengan sinergi ini, kita berharap sukuk daerah bisa berkembang optimal," ujar Askolani. (bi/Aidl/adpsb)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen, Sumut Kembali Menyala
- Sektor Jasa Keuangan yang Stabil Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Optimal Dan Berkelanjutan
- OJK Terapkan Perlakuan Khusus Kredit bagi Debitur Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
- Nevi Zuairina Sampaikan Pemisahan Unit Bisnis Telkom Langkah Tepat Tingkatkan Efisiensi dan Tarik Investor
- Retail Gathering SIG di Pekanbaru, PT Semen Padang Perkuat Dominasi Pasar dan Kemitraan di Riau










