Pemprov Sumbar Rancang Penerbitan Sukuk Daerah, Sebagai Solusi Keterbatasan Fiskal
Lebih lanjut, Mahyeldi menekankan bahwa dasar hukum penerbitan sukuk sebetulnya sudah tersedia. Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi atau sukuk guna membiayai pembangunan, mengelola utang, maupun memperkuat modal BUMD. Namun, sinkronisasi aturan teknis tetap diperlukan agar implementasinya berjalan lancar.
Dirjen Perimbangan Keuangan, Askolani menyambut baik inisiatif Pemprov Sumbar tersebut. Ia menilai, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi rujukan negara-negara Muslim dunia dalam pengembangan keuangan syariah, apabila mampu membangun sistem yang tepat, efisien, dan bebas dari moral hazard.
"Persoalan teknis akan ditindaklanjuti melalui pertemuan berikutnya bersama OJK, OPD perbankan, dan pasar modal. Dengan sinergi ini, kita berharap sukuk daerah bisa berkembang optimal," ujar Askolani. (bi/Aidl/adpsb)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Nevi Zuairina PKS Sambut Baik Rencana Presiden Prabowo Kurangi Jumlah BUMN, Dorong Efisiensi dan Transparansi
- Nevi Zuairina Dukung UMKM Naik Kelas dan Go International di TEI 2025
- Dua Hari Pelaksanaan, CMSE 2025 Berlangsung Meriah dan Catatkan Rekor Pengunjung Langsung
- Enam Pesilat Sumbar Lolos ke Babak Berikutnya, Tiga Terhenti di PON Bela Diri Kudus II 2025
- OJK Tegaskan Komitmen Inklusivitas dan Perlindungan Investor di CMSE 2025





