Atur Etika Konten Media Sosial, Pemprov Sumbar Siapkan Surat Edaran Gubernur
PADANG, binews.id -- Maraknya konten di media sosial yang dinilai tidak sejalan dengan nilai agama, adat, serta falsafah hidup masyarakat Minangkabau 'Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah' kini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar). Pemerintah menilai, fenomena ini dapat menggerus nilai kesantunan dan kearifan lokal jika tidak segera diantisipasi.
Sejumlah laporan masyarakat menunjukkan keresahan terhadap konten digital yang dianggap tidak sopan, baik dalam penggunaan bahasa maupun dalam penampilan. Persoalan ini kian mendesak, mengingat media sosial saat ini menjadi ruang publik baru yang sangat berpengaruh terhadap perilaku generasi muda.
Menyikapi hal tersebut, Pemprov Sumbar menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov, Ahmad Zakri, Selasa (16/9). Rapat yang berlangsung di ruang kerjanya itu dihadiri berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, Dinas Kominfotik, Biro Kesra, Biro Hukum, dan Biro Adpim.
Dalam rapat tersebut, peserta menyepakati pentingnya segera merumuskan Surat Edaran (SE) Gubernur. SE itu nantinya akan menekankan dua hal pokok yang paling banyak dikeluhkan masyarakat, yaitu menjaga kesantunan dalam bertutur serta memperhatikan kesopanan dalam berpakaian di ruang digital.
"Pemprov Sumbar hadir untuk memastikan ruang digital masyarakat tetap sehat, sesuai dengan nilai agama dan budaya kita. Surat edaran gubernur ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi konten kreator lokal dalam berkarya, terutama dari segi kesantunan berbahasa dan kesopanan berpenampilan," tegas Ahmad Zakri.
Ia menambahkan, aturan tersebut bukan ditujukan untuk membatasi kreativitas masyarakat, melainkan untuk mengarahkan ekspresi di ruang digital agar membawa manfaat dan kebaikan. "Pemerintah ingin mendorong kreativitas masyarakat tetap berada dalam bingkai norma dan aturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar, Al Amin, menyampaikan bahwa sebelum rapat digelar, pihaknya telah menghimpun masukan dari berbagai kalangan. Hasilnya, ada dua persoalan utama yang disoroti masyarakat, yakni pilihan kalimat dalam bertutur serta kesopanan dalam berpakaian.
"Sebagian besar masyarakat berharap, konten yang diproduksi kreator lokal lebih mencerminkan nilai kearifan lokal yang kita junjung bersama. Bukan sekadar untuk hiburan, tapi juga memberi teladan bagi generasi muda," jelas Al Amin.
Dengan adanya surat edaran gubernur yang sedang dirumuskan, Pemprov Sumbar berharap ruang digital dapat berkembang menjadi sarana kreatif yang sehat, beretika, dan tetap berakar pada falsafah Minangkabau. Aturan ini sekaligus menjadi langkah antisipasi agar media sosial tidak menjadi ruang yang merusak tatanan adat dan nilai religius masyarakat. (bi/fzi)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Pemko Padang Tuan Rumah Pertemuan Perdana Wakil Kepala Daerah se-Sumbar
- Pemprov Sumbar Paparkan Strategi Baru Dalam Memperluas Akses Informasi Publik
- Gubernur Mahyeldi Sebut Program ADEM, Langkah Nyata Pemerataan Pendidikan Daerah Bagi Anak di Daerah 3T
- Wali Kota Padang Resmikan Jalan Taratak Saiyo, Akses Baru Berkat Pokir Rafdi
- Konferensi Wakaf Internasional 2025 Resmi Ditutup, Sumbar Siap Jadi Episentrum Gerakan Wakaf Nasional







