DPRD Sumbar Terima Kunjungan Edukasi MAS Al-Ihsan Boarding School kelas XII Riau
"DPRD tidak memiliki jam kerja masuk kantor. Hal ini dikarenakan tugas dewan adalah menjaring aspirasi masyarakat. Selain melalui reses dan pertemuan resmi, semua anggota dewan ketika berada di tengah masyarakat tentu menjaring aspirasi," ujarnya.
Ia juga menjelaskan teknis dan jenjang dari pembuatan peraturan daerah, badan-badan terkait yang ada di tubuh DPRD, hingga bagaimana kemudian peraturan daerah tersebut disahkan di rapat paripurna. (bi/rel/mel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Optimalisasi PAD, Evi Yandri Minta Pemprov Konkretkan Rekomendasi DPRD
- Fraksi-Gerindra Sampaikan Pendapat Akhir, DPRD Padang Sahkan Ranperda BMD, SOTK, dan Pangan
- DPRD Padang Tolak Pembelian Tanah Rp19,7 Miliar, Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas
- DPRD Sumbar Sahkan Propemperda 2026 dan Dua Ranperda Strategis, Fokus Perkuat Tata Kelola Daerah
- DPRD dan Pemko Padang Sahkan Dua Perda Strategis untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan







