DPRD dan Pemko Padang Sahkan Dua Perda Strategis untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
PADANG, binews.id -- Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (17/11/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Padang, Muharlion, dan dihadiri oleh jajaran Pemko serta anggota dewan.
Dua Ranperda yang disetujui yakni Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. Setelah disepakati bersama, kedua Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan siap diimplementasikan.
Pengesahan dilakukan melalui penandatanganan nota persetujuan bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD setelah mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) I dan II, pendapat akhir fraksi-fraksi, dan pembacaan konsep keputusan dewan. Proses ini dinilai berjalan lancar dan mencerminkan komitmen kedua lembaga dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemko dan DPRD Padang dalam pembahasan dan pengesahan dua regulasi penting tersebut. Ia menilai penyempurnaan regulasi menjadi kebutuhan strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan daerah yang semakin kompleks.
Menurut Fadly, Penyempurnaan regulasi perlu dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas dan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah. "Penyempurnaan pengaturan barang milik daerah akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset. Sementara perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) diperlukan agar perangkat daerah lebih adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman," ujarnya.
Ia menjelaskan, Ranperda Pengelolaan BMD disusun mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan modernisasi manajemen aset daerah sekaligus memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan aset.
Sementara itu, perubahan SOTK juga mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 yang mengamanatkan pembentukan perangkat daerah baru seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Perubahan ini diyakini akan membuat struktur pemerintah daerah lebih responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Fadly berharap, Perda yang telah disahkan ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemko Padang untuk melangkah lebih maju dalam mewujudkan pemerintahan yang inovatif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. "Semoga setelah pengesahan ini, kita dapat segera menerapkan langkah-langkah strategis untuk mempercepat pembangunan kota," tambahnya.
Pengesahan kedua Perda ini menandai komitmen kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional, demi mewujudkan visi Kota Padang sebagai kota yang maju dan sejahtera. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Optimalisasi PAD, Evi Yandri Minta Pemprov Konkretkan Rekomendasi DPRD
- Fraksi-Gerindra Sampaikan Pendapat Akhir, DPRD Padang Sahkan Ranperda BMD, SOTK, dan Pangan
- DPRD Padang Tolak Pembelian Tanah Rp19,7 Miliar, Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas
- DPRD Sumbar Sahkan Propemperda 2026 dan Dua Ranperda Strategis, Fokus Perkuat Tata Kelola Daerah
- Nevi Zuairina Terus Hadir Melayani Konstituen di Dapil Sumatera Barat II







