Pemprov dan Kejati Sumbar Teken Kerjasama Penanganan Masalah Hukum dan TUN

Rabu, 24 September 2025, 11:58 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Pemprov dan Kejati Sumbar Teken Kerjasama Penanganan Masalah Hukum dan TUN
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum di Auditorium Gubernuran pada hari Selasa (23/9/2025). IST

Gubernur Mahyeldi dalam sambutannya mengatakan bahwa ruang lingkup MoU yaitu pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, dengan tujuan melakukan pemulihan atas penyelamatan keuangan dan aset milik Pemprov Sumbar.

"Kerjasama ini merupakan langkah yang tepat sebagaimana falsafah Minangkabau bahwa "duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang". Maknanya, menyelesaikan persoalan berat akan terasa susah kalau sediri, namun mudah jika diselesaikan bersama-sama," ungkap Gubernur Mahyeldi.

Gubernur berharap Kerjasama ini dapat meningkatkan kompetensi teknis kedua belah pihak dalam bentuk pelatihan bersama, seperti Lokakarya (Workshop), Sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dan Bimbingan Teknis.

"Juga dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi seluruh jajaran ASN dalam menjalankan tugas dan kewenangannya serta mencegah potensi pelanggaran hukum dimasa mendatang," ucap Mahyeldi.

Gubernur Mahyeldi meyakini dengan adanya kerjasama ini tentunya dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, terciptanya kepastian hukum, meningkatkan kesadaran hukum serta terjaganya stabilitas keamanan wilayah di Sumbar.

"Oleh karena itu, mari bersama-sama kuatkan komitmen, dan berikan dukungan optimal serta support yang kuat. Mudah-mudahan maksud dari kerjasama yang telah terbangun hari ini dapat kita wujudkan," pungkasnya

Kajati Sumbar sangat mengapresiasi Pemprov Sumbar terkait kerjasama ini. Pasalnya, banyaknya permasalahan hukum di lingkungan Pemprov, termasuk dalam penanganan dan pengamanan aset tentu memerlukan dukungan semua pihak, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: