Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata

Rabu, 15 Oktober 2025, 16:23 WIB | Pemerintahan | Kab. Solok
Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata
Pemerintah Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan kepada PT. Lakeside Alahan Wisata, pengelola kawasan wisata glamping yang berlokasi di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Selasa. IST

Langkah tegas Pemkab Solok ini menjadi bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan Danau Kembar, sekaligus memastikan kegiatan pariwisata di Kabupaten Solok berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan. (bi/rel/mel)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: